KPK Periksa Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Sebagai Tersangka Korupsi

Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto Kamis, 14 Juli 2022 13:37 WIB
KPK Periksa Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Sebagai Tersangka Korupsi

Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka dalam perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu pada Kamis (14/7/2022).

Tersangka yang dimaksud adalah Bendahara Umum PBNU Mardani Maming.

"Benar, hari ini (14/7) tim penyidik  mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).

Ali mengatakan pemeriksaan Maming akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jl. Kuningan Persada Kav. 4-Jaksel.

Menurut Ali, sampai saat belum ada informasi apakah Maming akan menghadiri agenda pemeriksaan tersebut. Ali berharap Maming dapat kooperatif menghadiri pemeriksaan KPK.

BACA JUGA: Dapat Rp2,4 Miliar Ganti Rugi Tol Jogja Solo, Pria Ini Ingin Kembangkan Pesantren

"Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran tersangka dimaksud.

Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," kata Ali.

Adapun, dalam kasus ini, Maming telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan lembagaga antirasuah telah menyerahkan surat tersebut kepada pihak maming.

KPK juga sempat menggeledah griya tawang milik Maming di bilangan Jakarta Pusat. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa terkait perkara ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online