KPK Jamin Gugatan Praperadilan Bendum PBNU Maming Tak Ganggu Penyidikan

Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto Jum'at, 01 Juli 2022 07:07 WIB
KPK Jamin Gugatan Praperadilan Bendum PBNU Maming Tak Ganggu Penyidikan

KPK memastikan gugatan praperadilan Mardani Maming tak ganggu proses penyidikan./Bisnis-Samdysara Saragih

Harianjogja.com, JAKARTA - KPK memastikan penyidikan terus berjalan meski Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming tengah mengajukan praperadilan.

Diketahui, Maming terseret dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu. Maming dikabarkan sudah berstatus tersangka dalam perkara ini.

"Pengumpulan alat bukti tentu masih terus dilakukan sekalipun ada permohonan praperadilan dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/6/2022).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memastikan telah menerima gugatan praperadilan Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming, pada Senin (27/6/2022).

Gugatan praperadilan ini diajukan lantaran Maming disebut-sebut telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi IUP Tanah Bumbu pada 2011. Maming pun telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari lembaga antirasuah.

"Sudah masuk [gugatan praperadilan Maming] dengan jo perkara Perk prap no 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel," kata Humas PN Jaksel Haruno saat dihubungi Bisnis, Senin (27/6/2022).

Haruno menyebut sidang perdana gugatan ini akan dilakukan pada Selasa 12 juli 2022 pukul 10.00 WIB.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online