Siang Tadi, Komisi III DPR, Kejaksaan dan Polri Rapat Tertutup, Bahas Apa?

Surya Dua Artha
Surya Dua Artha Senin, 27 Juni 2022 21:27 WIB
Siang Tadi, Komisi III DPR, Kejaksaan dan Polri Rapat Tertutup, Bahas Apa?

Anggota Fraksi Partai Gerindra Desmon J. Mahesa/Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi III DPR tak mau mengungkap hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri dan kejaksaan yang digelar pada Senin (27/6/2022).

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menyatakan RDP tersebut bersifat tertutup.

"Kalau tertutup, itu enggak bisa diomongin," ungkapnya saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR, Senin (27/6/2022).

Desmond menegaskan banyak hal yang dibahas bersama Kejaksaan dan Polri, namun ada hal yang tak bisa dikemukakan ke publik.

"Apa yang berkaitan dengan yang mereka tangani, kami pertanyakan tadi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Desmond mengungkapkan bahwa Komisi III DPR mendorong agar Kejaksaan dan Polri menindak tegas semua pelanggaran hukum yang merugikan negara.

RDP yang dimulai pada pukul 14.00 WIB tersebut berlangsung sekktar dua jam.

Dalam rapat, hadir Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mewakili Kejaksaan Agung dan Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto mewakili Polri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis indonesia

Share

Galih Eko Kurniawan
Galih Eko Kurniawan Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online