Harga Tembaga Tembus U$10.000 per Ton
harga tembaga ditutup naik 1% menjadi U$10.013 per ton di LME pada pukul 17:50 waktu setempat pada Rabu (10/9/2025) kemarin. Semua logam lainnya juga tercatat.
Pemeriksaan PMK di tempat penampungan ternak Dagan, Murtigading, Sanden, Rabu (18/5/2022)./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa No.32/2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengumumkan hukum penggunaan hewan yang mengidap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebagai hewan kurban tidak sah.
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," paparnya, Kamis (2/6/2022).
Untuk diketahui, PMK atau dikenal dengan penyakit Foot and Mouth Disease merupakan penyakit hewan yang disebabkan virus menular umumnya menyerang hewan berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau, dan lainnya.
1. Umat Islam yang akan melakukan ibadah kurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan bahwa hewan yang akan dijadikan hewan kurban tersebut sudah memenuhi syarat sah terutama dari segi kesehatan berdasarkan standar yang ditetapkan pemerintah.
2. Umat Islam yang akan melaksanakan ibadah kurban tidak harus menyembelih sendiri atau menyaksikan proses penyembelihan langsung.
3. Umat Islam yang akan menjadi panitia kurban bersama tenaga kesehatan harus mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan, penanganan daging, jeroan, dan limbah.
4. Jika ada pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurang stok, maka umat Islam yang dapat berkurban dengan ketentuan: Pertama, dapat berkurban di daerah sentra ternak baik langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain. Kedua, berkurban lewat lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan daging harus melakukan peningkatan dalam sosialiasi dan menyiapkan layanan kurban berupa menjembatani calon orang yang hendak berkurban dengan penyedia hewan kurban.
6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah-daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
7. Lembaga sosial dan panitia kurban di bidang pelayanan ibadah kurban wajib menerapkan prinsip kebersihian dan kesehatan (sanitasi) guna mencegah penyebaran virus PMK lebih luas.
8. Pemerintah wajib memberikan jaminan atas ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi kaum muslim. Namun, pemerintah juga wajib melakukan pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
9. Pemerintah wajib memberi pendampingan terkait penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan ibadah kurban lewat rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK bisa dicegah dengan maksimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
harga tembaga ditutup naik 1% menjadi U$10.013 per ton di LME pada pukul 17:50 waktu setempat pada Rabu (10/9/2025) kemarin. Semua logam lainnya juga tercatat.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.