40.000 Pengunjung Ditargetkan Datang ke Magelang, UMKM dan Warga Jadi Sasaran
Pemkot Magelang berharap kedatangan pengunjung dalam berbagai kegiatan tersebut dapat memberi efek lanjutan bagi perekonomian lokal.
Pelaku pencabulan santriwati di Magelang ditahan di Mapolres Magelang, Kamis (19/5/2022). /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, MAGELANG-- Seorang pengasuh sebuah pondok pesantren di Tempuran Kabupaten Magelang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang santriwatinya.
Tersangka adalah SA, 36, yang juga merupakan penduduk sekitar pondok pesantren tersebut. Ia mencabuli seorang santriwatinya sebanyak sembilan kali.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari orang tua korban dengan membawa sang anak.
Baca juga: Pemilik Warung Kelontong di Bantul Didenda Rp1,5 Juta Gegara Jual Miras
"Menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan, memeriksa handphone korban, memeriksa barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. Maka pelaku yang merupakan pengasuh di Ponpes ditetap menjadi tersangka," ungkap Kapolres, dalan konferensi pers, Kamis (19/5/2022).
Hasil pemeriksaan, tindakan itu dilakukan mulai bulan Agustus 2021 hingga Oktober 2021 lalu. Korban merupakan santriwati pondok pesantren tersebut, berusia 15 tahun dan masih pelajar SMP.
Kronologi kejadian tersebut bermula saat korban sering diminta membuatkan kopi oleh pelaku. "Dan suatu ketika pelaku meminta korban membuatkan kopi lalu diantar ke kamar pelaku. Di dalam kamar tersebut, pelaku melakukan bujuk rayu dan meraba-raba santriwati tersebut. Mulai meraba raba payudara dan alat kelamin korban," paparnya.
Baca juga: PMK Bikin Daging Sepi Tak Laku, Pemkab Gunungkidul: Telur Ayam Justru Laris Manis
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak; sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UURI No.17 tahun 2016; tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda 5 Miliar," tegas Kapolres.
Saat ditanya wartawan, pelaku SA mengaku sudah menjadi pengasuh selama 12 tahun. Ia juga mengaku mengenal korban sudah lama.
"Kerja disana 12-an tahun, dan kenal korban sudah lama. Saya menyesal dan tidak mau mengulang kembali," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Magelang berharap kedatangan pengunjung dalam berbagai kegiatan tersebut dapat memberi efek lanjutan bagi perekonomian lokal.
Singapura mencatat konsumsi minyak 93,63 barel per kapita pada 2025. Simak daftar 15 negara dan wilayah tertinggi.
Jorge Jesus menanggapi keputusan Cristiano Ronaldo pensiun dari Portugal. Ia mengaku konflik mungkin mempercepat keputusan tersebut, tetapi tak merasa bersalah.
Disdukcapil Bantul mengevaluasi inovasi Aksi Mesra dan meminta 14 gereja memperbarui kerja sama pencatatan perkawinan agar layanan adminduk tetap berjalan.
Survei Greenhouse menemukan 45% pencari kerja di AS tak mendapat kabar setelah wawancara. Fenomena job ghosting membuat kandidat frustrasi.
Marc Marquez berpeluang memecahkan tiga rekor jika mengunci gelar juara dunia MotoGP 2026 di Qatar akhir pekan ini.