Puncak Haji 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapan Armuzna
Puncak haji 2026 segera dimulai. Simak jadwal Armuzna, tahapan wukuf di Arafah, dan tips persiapan jemaah haji.
Tas produk Yanti Batok. - Harian Jogja/Ist
Harianjogja.com, JAKARTA—Seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia diminta mengalokasikan 40% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk belanja produk/jasa dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian mengatakan kebijakan itu diharapkan dapat mendorong belanja terhadap UMKM hingga Rp200 triliun. Dia menyebut bahwa permintaannya itu berupa afirmasi, sehingga akan terdapat landasan hukum.
Menurutnya, alokasi APBD untuk belanja dari pelaku UMKM sangat penting dalam mendorong perekonomian. Dia menyebut bahwa target alokasi anggaran untuk produk UMKM dari pemerintah daerah (pemda) tingkat provinsi dapat mencapai Rp57 triliun, sedangkan di tingkat kabupaten/kota di kisaran Rp143 triliun.
BACA JUGA: Dukung UMKM Naik Kelas, Telkom Perkenalkan Leap ke Pontianak
Anggaran itu berasal dari alokasi APBD untuk pengadaan barang dan jasa yang mencapai Rp502,34 triliun yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. "Dari 34 provinsi dan tingkat kabupaten/kota ditargetkan dapat mencapai angka di atas Rp200 triliun," ujar Tito, Senin (25/4).
Menurutnya, banyak pemda yang telah menindaklanjuti permintaannya itu dengan komitmen untuk belanja dari UMKM. Per 11 April 2022, Tito menyebut bahwa nilai komitmen dari pemda yang ada telah mencapai Rp257 triliun.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang memformulasikan sejumlah kebijakan untuk memastikan pemda dapat menjalankan target alokasi anggaran sehingga dalam beberapa waktu ke depan dapat memenuhi targetnya.
Pengalokasian berawal di tahap perencanaan, ketika musyawarah rencana pembangunan (musrenbang), yakni pemda harus mencantumkan alokasi anggaran APBD untuk UMKM.
Tito menyebut secara berjenjang, pihaknya akan mengawasi pemda di tingkat provinsi yang mengalokasi anggaran 40% untuk UMKM. Kemudian, para gubernur dapat mengawasi para kepala daerah tingkat bupati dan wali kota.
Adapun di tahap peninjauan, setiap pemerintah daerah di berbagai tingkatan wajib melampirkan rencana pembelian barang dan jasa minimal sebesar 40% dari APBD. Dalam mengajukan APBD daerah wajib melampirkan hal tersebut.
"Saya akan menandatangani jika ada lampiran rencana penggunaan APBD sebesar 40 persen," kata Tito.
BACA JUGA: Bank BPD DIY Dukung Digitalisasi Perbankan Untuk Peningkatan Sektor Pariwisata
Pada tahap eksekusi, Kemendagri akan melakukan pengawasan terhadap realisasi anggaran, sehingga capaian alokasi anggaran 40% untuk UMKM dapat terwujud. Pengawasan akan dilakukan setiap 3-6 bulan.
“Untuk itu, kami akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] untuk memastikan ketaatan pemda dalam mengalokasikan dan merealisasikan 40 persen APBD untuk belanja ke UMKM,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Puncak haji 2026 segera dimulai. Simak jadwal Armuzna, tahapan wukuf di Arafah, dan tips persiapan jemaah haji.
Penelitian mengungkap keterikatan emosional terhadap mantan pasangan bisa bertahan lama. Rata-rata seseorang membutuhkan sekitar empat tahun agar perasaan itu b
Piala Dunia 2030 terancam boikot negara-negara Eropa setelah UEFA mengecam rencana FIFA membentuk FIFA Forward Enterprise untuk mengelola hak komersial turnamen
Cuaca ekstrem dan musim bediding meningkatkan risiko penyakit ikan di Sleman. Penyuluh meminta pembudidaya menunda tebar benih gurame hingga September atau Okto
Rehan Naufal Kusharjanto/Gloria Emanuelle Widjaja melaju ke babak 16 besar Taipei Open 2026 setelah mengalahkan wakil Taiwan Sheng-Ming Lin/Sung Yi-Hsuan 21-16,
PSS Sleman memastikan mayoritas pemain dalam kondisi fit jelang Super League 2026/2027. Hanif Sjahbandi segera kembali ke Sleman setelah menjalani pemulihan ced