Ojol Berstatus UMKM Tetap Wajib Dapat BHR, Ini Kata Pemerintah
Pemerintah menegaskan pengemudi ojol tetap wajib menerima BHR meski berstatus UMKM. Aturannya akan dituangkan dalam regulasi turunan.
Ilustrasi ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Sidang Isbat (Penetapan) Awal Ramadan 1443 Hijriyah, di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kementerian Agama Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Dikutip melalui rilis yang diterima, Pakar astronomi yang juga anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag Thomas Djamaluddin mengatakan, secara astronomis, posisi hilal di Indonesia pada saat Maghrib 1 April 2022 masih berada di bawah kriteria baru MABIMS yang ditetapkan pada 2021, sehingga kemungkinan tidak dapat teramati.
"Di Indonesia, posisi hilal awal Ramadan 1443 H terlalu rendah sehingga hilal yang sangat tipis tidak mungkin mengalahkan cahaya syafak (senja), sehingga kemungkinan tidak terlihat," katanya lewat rilis yang diterima, Jumat (1/4/2022).
Lebih lanjut, disebutkan bahwa kriteria baru MABIMS menetapkan bahwa secara astronomis, hilal dapat teramati jika bulan memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasinya minimal 6,4 derajat.
Sementara itu, menurut Thomas, pada saat Maghrib 1 April 2022, posisi bulan di Indonesia tingginya kurang dari 2 derajat dan elongasinya sekitar 3 derajat.
BACA JUGA: Lancar, Pembebasan Lahan Proyek Tol Jogja Solo Dapat Pujian
"Hilal kemungkinan tidak teramati. Kalau ada yang mengklaim melihat hilal, dimungkinkan itu bukan hilal. Secara astronomi klaim itu bisa ditolak," kata Peneliti BRIN ini.
Maka, lanjut Thomas, jika data tersebut dikaitkan dengan potensi rukyatul hilal, secara astronomis atau hisab, dimungkinkan awal bulan Ramadan jatuh pada 3 April 2022.
Sekadar informasi, sidang isbat pada hari ini, Jumat (1/4/2022) diikuti oleh perwakilan ormas Islam, perwakilan duta besar negara sahabat, serta jajaran Kemenag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pemerintah menegaskan pengemudi ojol tetap wajib menerima BHR meski berstatus UMKM. Aturannya akan dituangkan dalam regulasi turunan.
Federasi Sepak Bola Laos melaporkan dugaan match fixing yang menyeret Timnas Laos di Piala AFF 2026. Polisi diminta menyelidiki indikasi manipulasi pertandingan
Xiaomi resmi meluncurkan HyperOS 4 di China. Sistem operasi terbaru ini membawa desain transparan ala kaca, AI Assistant 2.0, performa lebih cepat, dan fitur li
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY terus menggaungkan semangat literasi melalui bedah buku Homepower
Pendapatan transfer Kulonprogo turun Rp114,66 miliar pada APBD Perubahan 2026. DPRD meminta Pemkab mengubah strategi fiskal.
Sejumlah investor menggugat Selena Gomez terkait startup kesehatan mental Wondermind. Mereka menuding ada penyesatan informasi bisnis dan menuntut pengembalian