Polri Kerja Sama dengan Interpol untuk Buru Tersangka Penistaan Agama Saifudin Ibrahim

Setyo Puji Santoso
Setyo Puji Santoso Kamis, 31 Maret 2022 22:27 WIB
Polri Kerja Sama dengan Interpol untuk Buru Tersangka Penistaan Agama Saifudin Ibrahim

Bareskrim Polri-Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi berjanji mengusut tuntas kasus penistaan agama dengan tersangka Saifudin Ibrahim.

Untuk memburu tersangka yang diduga sedang berada di Amerika Serikat itu, Polri akan mengajukan red notice ke Interpol.

“Semua membutuhkan proses. Nanti kalau red notice sudah dikeluarkan nanti akan kami sampaikan. Sementara kami masih berproses,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (30/3/2022).

Ia menjelaskan bahwa penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam perkara itu.

“Secara umum kita akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan berkoordinasi dengan semua kementerian lembaga yang terkait dengan permasalahan ini,” ucapnya.

Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka setelah adanya laporan dari sejumlah pihak. Adapun kasusnya yaitu buntut dari unggahan videonya yang meminta Menag RI menghapus sekitar 300 ayat Al Quran.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online