Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang
Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kenz selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Bareskrim Polri-Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi berjanji mengusut tuntas kasus penistaan agama dengan tersangka Saifudin Ibrahim.
Untuk memburu tersangka yang diduga sedang berada di Amerika Serikat itu, Polri akan mengajukan red notice ke Interpol.
“Semua membutuhkan proses. Nanti kalau red notice sudah dikeluarkan nanti akan kami sampaikan. Sementara kami masih berproses,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (30/3/2022).
Ia menjelaskan bahwa penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam perkara itu.
“Secara umum kita akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan berkoordinasi dengan semua kementerian lembaga yang terkait dengan permasalahan ini,” ucapnya.
Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka setelah adanya laporan dari sejumlah pihak. Adapun kasusnya yaitu buntut dari unggahan videonya yang meminta Menag RI menghapus sekitar 300 ayat Al Quran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kenz selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.