Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang
Tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Berdasarkan indormasi dari Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Kombes Chandra Sukma, Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kenz.
"Untuk mengungkap kasus penipuan investasi ilegal melalui binary option dengan aplikasi Binomo, Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka Indra Kenz," terangnya dikutip dari laman resmi Polri.
Chandra mengatapan, penahanan tersangka Indra Kenz diperpanjang selama 40 hari ke depan, terhitung sampai tanggal 25 April.
Baca juga: Rumah Mewah Manajer Madura United Disita Polri akibat Kasus Robot Trading Viral Blast
Hal itu diperlukan untuk melakukan pendalaman penyidikan kasus investasi bodong melalui trading binary option (Binomo) yang menjeratnya.
Adapun dasar perpanjangan penahanan itu, dijelaskannya mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 ayat (1) dan (2) penahanan di tingkat penyidikan, penyidik dapat melakukan penahanan maksimal selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari.
Saat ini Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, dengan ditempatkan pada sel yang berbeda dengan tersangka penipuan dan TPPU Doni Salmanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Share