Seorang Tukang Batu Terima Rp3,2 Miliar dari Proyek Tol Jogja-Solo
Jumadi Jayadi Raharja, seorang tukang batu dari Desa Senden, Kecamatan Ngawen, menerima uang ganti rugi (UGR) Rp3,2 miliar dari proyek Tol Jogja-Solo, Rabu (12/1/2022).
Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-Asprilla Dwi Adha
Harianjogja.com, KLATEN -Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten menanggapi santai adanya gugatan pria bernama Ismail, 48, seorang warga terdampak jalan tol asal Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, di Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
Di sisi lain, general manager PT Jogja Solo Marga Makmur (JMM) justru tertawa saat mengetahui menjadi tergugat dalam keberatan yang diawali revisi nilai uang ganti rugi (UGR) jalan tol Solo-Jogja.
Sebagaimana diketahui, Ismail, 48, seorang warga terdampak jalan tol Joga-Solo yang memiliki sebidang tanah pekarangan di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (23/2/2022) siang.
Gugatan dilakukan karena tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja dinilai telah merevisi secara sepihak uang ganti rugi (UGR) dari Rp2,067 miliar menjadi Rp70 juta. Saat menggugat, Ismail didampingi tim kuasa hukum, Agus Harsono, Yodi Wisnu Wardana, dan Dwi Wahyu Prapto Wibowo.
Dalam materi gugatannya, bertindak sebagai tergugat I, kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten/ketua pelaksana pengadaan tanah jalan tol Solo-Jogja; tergugat II, kepala jasa kantor penilai publik Sih Wiryadi & Rekan di Jl. Ki Mangun Sarkoro No. 55 Solo; dan tergugat III, Direktur PT JogjaSolo Marga Makmur (JMM) di Kebayoran Baru, Jakarta.
"Ya, saat ini kami sedang menghadapi gugatan dari Pak Ismail itu. Memang awalnya ada kesalahan input data. Ada nilai depresiasi bangunan di kolom bagian atas itu ikut di Pak Ismail. Tanah Pak Ismail itu 54 meter persegi. Kalau UGR senilai Rp2,067 miliar berarti 1 meter perseginya Rp40 juta. Itu enggak wajar. Kalau ada itikad baik, mestinya ngomong ke petugas. Kami pun sudah memberikan informasi dua hari setelah musyawarah penetapan ganti kerugian [28 Oktober 2021]," kata Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono, saat ditemui JIBI, di Kecamatan Ngawen, Jumat (11/3/2022).
Sulistiyono mengatakan amplop berisi nilai UGR yang diterima warga terdampak jalan tol Jogja-Solo diserahkan kantor jasa penilai publik (KJPP) saat musyawarah penetapan ganti kerugian berlangsung.
BACA JUGA: Crazy Rich Doyan Pamer Akan Diincar Kementerian Keuangan
"Jadi, tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja juga baru tahu saat musyawarah ganti kerugian. Memang keputusan UGR itu bersifat final dan mengikat. Sepanjang tak ada kekeliruan. Kalau ada yang salah, perlu direvisi. Surat keputusan [SK] saja yang salah bisa diubah. Ini kan berkaitan juga dengan uang negara. Jadi, jika kami digugat, ya enggak apa-apa," katanya.
Terpisah, General Manager Lahan dan Utilitas PT Jogja-Solo Marga Makmur (JMM), Muhammad Amin, mengaku kaget dengan munculnya gugatan yang diajukan warga Pepe, Kecamatan Ngawen. Gugatan tersebut dinilai salah alamat.
"Pembebasan jalan tol Solo-Jogja itu dilaksanakan oleh negara [melalui pejabat pembuat komitmen (PPK)/BPN]. Kalau kami itu sebagai pelaksana alias pengembang. Jadi enggak ada kaitannya dengan pembebasan lahan. Ini bisa dibayangkan, ada tetangga yang berantem, tahu-tahu ada gugatan. Padahal bukan urusan kami. Jadi, pertama kali mendengar gugatan itu, saya mau tertawa saja," katanya.
Sebelumnya, Ismail, mengaku bingung dengan keputusan tergugat I yang telah merevisi UGR secara sepihak, 3 November 2021.
"Saya sendiri bingung. Setelah Rp2,067 miliar menjadi Rp70 juta. Saat revisi itu saya tidak teken dan tidak menerima. Surat disampaikan melalui adik saya. Padahal, saya sudah memiliki rencana dengan uang Rp2,067 miliar itu, yakni ingin membantu madrasah di tempat saya. Lantaran bingung, saya menempuh jalan ini [gugatan]," kata Ismail, saat ditemui JIBI, di kompleks Setda Klaten, Rabu (23/2/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos.com
Jumadi Jayadi Raharja, seorang tukang batu dari Desa Senden, Kecamatan Ngawen, menerima uang ganti rugi (UGR) Rp3,2 miliar dari proyek Tol Jogja-Solo, Rabu (12/1/2022).
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.