Modus Lempar Paket ke Dalam Lapas Digagalkan, Diduga Berisi Sabu
Lapas Kelas I Semarang menggagalkan penyelundupan diduga sabu dan ratusan butir obat melalui modus pelemparan paket dari luar.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SEMARANG—Warga terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen bisa memanfaatkan sisa bangunan dan tanaman yang telah dibayar oleh pemerintah dengan sejumlah persyaratan.
"Caranya dengan mengajukan permohonan kepada kami," kata Pimpinan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Untuk Tanah Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Candra Anom di sela konsultasi publik di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (2/3/2022).
Menurut dia, pemanfaatan kembali bagian rumah atau pepohonan yang terimbas pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen merupakan hak warga, meskipun telah dibayar oleh negara.
"Itu diizinkan, asalkan mengajukan permohonan pada PPK, jika ingin memanfaatkan bagian atau keseluruhan bangunan yang dibayar dan menjadi hak negara untuk dipergunakan secara pribadi oleh mereka," ujarnya.
Ia menyebutkan komponen yang bisa dimanfaatkan kembali oleh warga misalnya kusen pintu atau jendela, genting, bahkan keramik, sedangkan pepohonan seperti jati, mangga, dan sebagainya.
Ia menjelaskan proses pengajuan permohonan pemanfaatan kembali itu bisa dilakukan setelah dilakukan pembayaran uang ganti kerugian.
BACA JUGA: Penundaan Pemilu 2024, Koalisi Masyarakat: Mengarah ke Otoritarian
"Yang pasti setelah pembayaran uang ganti kerugian karena harus dilakukan identifikasi, verifikasi, dan dibayar, baru bisa dimanfaatkan. Kalau dilakukan sebelumnya istilahnya kan sudah diinventarisasi negara, justru nanti pelanggaran," katanya.
Nantinya, lanjut dia, warga diberi kelonggaran selama kurang lebih 100 hari untuk mengosongkan lahan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.
"Setelah waktunya habis, tapi memang belum bisa pindah atau rumah baru belum selesai, tinggal sedikit lagi proses pembangunannya, warga boleh mengajukan permohonan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Lapas Kelas I Semarang menggagalkan penyelundupan diduga sabu dan ratusan butir obat melalui modus pelemparan paket dari luar.
Pasar Ngasem semarak HUT ke-81 RI dengan ikat kepala Merah Putih, permainan kemerdekaan, serta jenang dan wingko gratis.
Merti Keistimewaan DIY digelar sebulan dengan 298 kegiatan untuk memperingati 14 tahun UUK DIY dan memperkuat partisipasi masyarakat.
Bendera Merah Putih utuh sepanjang 481 meter dikirab dari Tugu Pal Putih menuju Titik Nol Kilometer Jogja dalam HUT ke-81 RI.
Iran dan Oman menyepakati peta rute pelayaran Selat Hormuz setelah perundingan teknis selama tiga bulan, tetapi jalur belum sepenuhnya normal.
Pemerintah menyiapkan dokter terbang dan mobile dentist untuk memperluas layanan kesehatan, termasuk menjangkau daerah terpencil.