Motor Listrik Berpotensi Lebih Hemat Rp500.000 per Bulan dari Motor Konvensional
Ilectra Motor Group, entitas Grup Indika, menghitung biaya pemakaian motor listrik lebih hemat dibandingkan kovensional.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
Harianjogja.com, JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin hakim akan mempertimbangkan seluruh proses pembuktian terkait kasus Azis Syamsuddin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memaparkan bahwa terdakwa memang memiliki hak untuk membela diri termasuk membantah seluruh isi dakwaan tim jaksa.
Namun KPK memastikan bahwa proses penyidikan perkara politikus Golkar tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku,” demikian kata Ali, Selasa (1/2/2022).
Adapun bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membacakan nota pembelaan atau pledoi atas dakwaan jaksa KPK atas dugaan korupsi yang menjeratnya. Dia berkukuh tidak berniat menyuap eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
“Saya yakin saudara Robin tidak punya kapasitas dan kemampuan dan bantuan-bantuan yang saya lakukan sebagaimana dituduhkan pda saya saat ini sesuai dakwaan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Musim Durian Merapi Tiba, Warga Jogja Serbu Pasar Kembang
Sebelumnya, jaksa KPK Lie Putra mengatakan bahwa Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pencara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama empat tahun dua bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan,” katanya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
Bukan hanya itu, KPK juga memberikan tambahan hukuman kepada Azis. Hak politik politisi Partai Golkar ini juga dicabut selama lima tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” jelas Alvin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Ilectra Motor Group, entitas Grup Indika, menghitung biaya pemakaian motor listrik lebih hemat dibandingkan kovensional.
Israel kembali menyerang armada bantuan Gaza di laut internasional. Puluhan kapal disita dan ratusan aktivis ditahan.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.