Kena Tilang Anda Bisa Minta SIM Diantar ke Rumah Pakai COD, Ini Caranya
Pelanggar perlu membuka laman tilang.kejaksaan.go.id untuk meminta layanan tilang COD.
Ferdinand Hutahaean/Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA - Kendati telah melayangkan permintaan maaf secara terbuka atas cuitannya di Twitter yang menimbulkan kegaduhan, mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akan tetap menghadapi proses hukum.
Sekadar informasi, cuitan Ferdinand yang menyinggung soal \'Allahmu ternyata lemah\' pada 4 Januari 2022 menjadi sorotan dan diduga mengandung unsur penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," cuit Ferdinand ketika itu. Terkini, cuitan terkait telah dihapus oleh Ferdinand.
Setelah cuitan itu, tagar #TangkapFerdinand trending di Twitter. Laporan terhadap dirinya ke pihak kepolisian masuk, walaupun Ferdinand tampak telah melakukan klarifikasi dan meminta maaf, setidaknya sebanyak tiga kali dalam tiga cuitan berbeda pada Rabu (5/1).
Ferdinand mengaku tidak ingin menyerang kelompok tertentu dalam cuitan tersebut, namun dalam konteks berbicara ke dirinya sendiri alias dialog imajiner. Ferdinand mengklaim \'Allahmu\' dan \'Allahku\' dalam cuitan tersebut hanyalah ungkapan meyakinkan diri sendiri.
"Klarifikasi atas cuitan saya yg kemudian viral, semoga semua bisa paham. Bahwa sesungguhnya itu dialog antara pikiran dan hati saya yg sedang down. Bukan untuk menyasar kelompok tertentu, orang tertentu dan agama tertentu. Saya mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Terimakasih," tulisnya.
Namun, nasi sudah menjadi bubur, laporan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP kepada Ferdinand tetap berjalan.
Bahkan, pihak kepolisian telah meningkatkan status laporan dari penyelidikan ke penyidikan pada Kamis (6/1). Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat panggilan pemeriksaan kepada Ferdinand pun telah meluncur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pelanggar perlu membuka laman tilang.kejaksaan.go.id untuk meminta layanan tilang COD.
Prabowo menargetkan 30 ribu Kopdes Merah Putih beroperasi pada Juli 2026 untuk memperkuat ekonomi desa di seluruh Indonesia.
Prabowo siapkan satgas deregulasi untuk memangkas izin usaha yang dinilai terlalu lama demi memperkuat investasi di Indonesia.
BKPM menilai surat Kadin China di Indonesia sebagai masukan positif terkait tantangan iklim investasi dan hilirisasi di Indonesia.
Polisi memastikan kasus yang dikira klitih di Pengasih Kulonprogo ternyata duel remaja akibat masalah pribadi yang diduga terkait asmara.
Presiden Prabowo menyebut masih ada ribuan triliun kekayaan negara yang harus diselamatkan dari praktik pencurian aset nasional.