Sandiaga Uno Gugat 3 Perusahaan, Termasuk Indosat

Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo Kamis, 16 Desember 2021 22:27 WIB
Sandiaga Uno Gugat 3 Perusahaan, Termasuk Indosat

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno/Antara

Harianjogja.com, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menggungat PT Grahalintas Properti ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam gugatan bernomor 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut, Sandiaga menyertakan turut tergugat lainnya antara lain PT Indosat Tbk dan PT Sisindosat Lintasbuana.

Dalam petitum gugatannya, Sandiaga meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan Indosat Cs telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kedua, menyatakan sah dan mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011.

Ketiga, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015. Keempat, Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019.

Kelima, Surat Menteri Keuangan Nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Sipp PN Jakarta Pusat/JIBI-Bisnis.com

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online