Prabowo Percepat Revitalisasi 200 Museum dan Situs Budaya
Prabowo membahas percepatan revitalisasi lebih dari 200 museum dan situs budaya pada 2026, termasuk pembaruan narasi sejarah dan teknologi digital.
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB. ANTARA FOTO/Fauzan
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 3 Januari 2021
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri ini diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 13 Desember 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali," demikian bunyi Inmendagri 67, dikutip Selasa (14/12/2021).
Dikutip dari salinan Inmendagri, terdapat sejumlah pembatasan selama kebijakan tersebut berlaku, salah satunya kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal.
Baca juga: Kenali Efek Positif dan Negatif dari Minum Susu
Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali disebutkan bahwa mal di daerah level 3 diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Aturan lainnya yakni kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen. Namun demikian, sementara ini anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk dan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan ditutup sementara.
Sementara, di daerah level 2 mal atau pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00. Namun, di daerah level 2 anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Adapun, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Sementara itu, di daerah level 1 mal dan pusat perbelanjaan boleh beroperasi sampai pukul 22.00. Kemudian, kapasitas maksimal pengunjung dibolehkan 100 persen.
Sama dengan daerah level 2, di daerah level 1 PPKM anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal denngan syarat didampingi orangtua.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap jumlah pengunjung dan pegawai," bunyi Inmendagri tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Prabowo membahas percepatan revitalisasi lebih dari 200 museum dan situs budaya pada 2026, termasuk pembaruan narasi sejarah dan teknologi digital.
Harga RAM DDR5 di Jepang melonjak tajam. Kit Corsair 128 GB mencapai Rp59,2 juta, sedangkan RAM 32 GB menembus Rp16 juta.
Kegiatan ini mengusung semangat peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan melalui aktivitas fisik, pemeriksaan kesehatan sederhana,
Polri melarang seluruh personel menggunakan vape di dalam maupun luar lingkungan kerja. Kebijakan berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Harga iPhone di iBox berubah pada November 2026. iPhone 15 dan 17e naik, sedangkan beberapa varian iPhone 18 Pro turun hingga Rp1 juta.
Aroma tanah basah setelah hujan disebut petrichor. Wangi khas ini berasal dari geosmin, bakteri tanah, minyak tumbuhan, dan proses jatuhnya air hujan.