Hyundai Palisade Inden hingga 4 Bulan, Sudah Dipesan 700 Unit
Para konsumen yang memesan Hyundai Palisade tampaknya harus bersabar karena mas inden bisa mencapai 4 bulan.
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Yoga Pratomo yang merupakan jaksa lembaga antirasuah melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Penahanan Terdakwa beralih dan menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).
BACA JUGA : Kenapa KPK Jarang Periksa Azis Syamsuddin
Ali menjelaskan bahwa selanjutnya KPK masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa.
“Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut. Pertama, pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua, pasal 13 UU Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” jelasnya.
Azis Syamsuddin akhirnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap pada Jumat (24/9) malam.
Azis Syamsuddin telah ditetapkan jadi tersangka dalam pemberian gratifikasi terhadap eks penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju agar menghentikan perkara tindak pidana korupsi dana lokasi khusus Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
Sementara itu, Stepanus didakwa menerima uang sejumlah Rp11,02 miliar dan US$36 ribu dari sejumlah pihak. Duit itu diterima dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK dan diberikan agar Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.
Secara terperinci, Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Stepanus juga disebut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.
BACA JUGA : Saksi Sebut Upeti Rp2 Miliar untuk Azis Syamsuddin
Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta. Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Atas perbuatannya, Stepanus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Para konsumen yang memesan Hyundai Palisade tampaknya harus bersabar karena mas inden bisa mencapai 4 bulan.
Satpol PP Solo bersama tim gabungan menertibkan penjual miras ilegal dan menyita 34 botol minuman beralkohol tak sesuai izin.
PSIM Jogja kalah 1-3 dari Arema FC di Super League 2025/2026. Van Gastel soroti start buruk dan kesalahan individu pemain.
Kominfo menjelaskan tiga peran orangtua dalam melindungi anak di ruang digital sesuai PP Tunas 2025 untuk menciptakan internet aman.
-Pendampingan yang dilakukan Astra Honda Motor terhadap Desa Wisata Krebet, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Bantul mulai menunjukkan dampak
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.