Jokowi Bantah Pidatonya Soal QRIS Sama dengan Gibran di KTT G20
Jokowi membantah pidatonya soal QRIS di Bloomberg Forum sama dengan pidato Gibran di KTT G20. Ia menegaskan keduanya berbicara dari sudut berbeda soal ekonomi
Polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di markas Resimen Mahasiswa (Menwa) Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo di Jawa Tengah, Selasa (2/11/2021). Penggeledahan tersebut untuk melengkapi penyelidikan kasus meninggalnya mahasiswa Gilang Endi Saputra saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Menwa UNS./Antara-Maulana Surya.
Harianjogja.com, SOLO — Satu dari dua tersangka kasus dugaan kekerasaan berujung kematian dalam diklat Menwa (Resimen Mahasiswa) UNS Solo yang berinisial FPJ, 22, asal Wonogiri, diketahui baru lulus kuliah Oktober 2021 lalu.
Menurut informasi yang diperoleh JIBI/Solopos dari Ketua Tim Pendampingan Hukum Tersangka, Agus Riewanto, FPJ bahkan baru sehari diwisuda saat salah satu peserta diklat, Gilang Endi Saputra, meninggal dunia, Minggu (24/10/2021).
Agus Riewanto, melalui pesan Whatsapp kepada JIBI, Jumat (5/11/2021) malam, mengungkapkan FPJ diwisuda pada 23 Oktober 2021. Namun, belum juga menikmati masa kelulusannya dan memulai hidup baru selepas kuliah, FPJ kini terancam mendekam di penjara dalam waktu cukup lama.
BACA JUGA : Kawal Kasus Menwa Maut, Mahasiswa UNS Diteror Telepon Gelap
Berdasarkan jeratan pasal yang dikenakan penyidik kepolisian kepada kedua tersangka kasus kekerasan Menwa UNS Solo itu, FPJ dan NFM, terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Keduanya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pasal tersebut mengenai tindak pidana penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang serta kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kedua tersangka langsung dijemput aparat kepolisian sesuai ditetapkan pada Jumat siang dan resmi ditahan per Sabtu (6/11/2021) pukul 24.00 WIB.
"Saat ini [tersangka] ditahan di Polsek Banjarsari. Sejak tadi malam pukul 24.00 WIB seingat saya. Iya, sudah ditahan,” ungkap Agus Riewanto kepada Solopos.com, Sabtu (6/11/2021) siang.
Lebih jauh, Agus mengatakan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UNS Solo menyiapkan upaya pendampingan bagi kedua tersangkan kasus Menwa itu. Tujuh advokat profesional ditunjuk sebagai pendamping dan pembela.
BACA JUGA : Kasus Menwa Maut UNS, Ini Barang Bukti yang Disita Polisi
“Kami sudah siapkan tujuh advokat profesional untuk mendampingi tersangka dalam proses di pengadilan. Mereka ada yang dari UNS, ada yang dari luar UNS,” terang Agus yang juga Direktur LKBH UNS Solo.
Kini kedua tersangka, yang salah satunya masih berstatus mahasiswa hanya bisa menunggu dan menjalani proses mulai dari pemeriksaan hingga nanti persidangan di pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Jokowi membantah pidatonya soal QRIS di Bloomberg Forum sama dengan pidato Gibran di KTT G20. Ia menegaskan keduanya berbicara dari sudut berbeda soal ekonomi
Kemlu RI mengecam tindakan Israel terhadap relawan Global Sumud Flotilla 2.0 dan terus mengupayakan pembebasan WNI yang ditangkap.
Talud Sungai Gajah Wong di Bantul ambrol dan mendekati jembatan. DPRD DIY mendesak penanganan darurat sebelum musim hujan tiba.
Barantin membentuk satgas 24 jam untuk mengawasi hewan kurban jelang Idul Adha 2026 dan memastikan lalu lintas ternak aman.
Polres Ponorogo menggeledah ponpes di Jambon usai pimpinan pesantren jadi tersangka pencabulan santri. Polisi sita sejumlah barang bukti.
Harga sembako Banyumas jelang Iduladha 2026 masih stabil. Harga sapi dan domba naik, namun stok pangan dipastikan tetap aman.