Wonogiri Putar Haluan Ekonomi, Pariwisata dan Ekraf Jadi Andalan Baru
Wonogiri mulai tinggalkan ketergantungan sektor pertanian, kini fokus kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dongkrak ekonomi daerah.
Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara saat menggelar inspeksi mendadak di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatra Utara pada Rabu (27/10/2021).
Harianjogja.com, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara menggelar inspeksi mendadak di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatra Utara, Rabu (27/10/2021). Hasilnya, tim menemukan perbedaan syarat terkait pencegahan penularan Covid-19 antara kru maskapai penerbangan dan penumpang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara Abyadi Siregar, kru pesawat ternyata hanya diwajibkan memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil tes antigen. Sedangkan untuk penumpang wajib memiliki surat hasil tes Polymerase Chain Reaction alias PCR.
Menurut Abyadi, perbedaan syarat tersebut bisa menimbulkan polemik. Sebab, sebelum harga PCR diturunkan jadi Rp275.000, dibutuhkan biaya yang mahal untuk mendapatkan hasil tes itu. Sebelumnya, warga akan dipatok biaya hingga Rp550.000 untuk sekali tes PCR. Sedangkan untuk tes antigen hanya butuh Rp100.000.
"Padahal bila penerapan syarat rapid antigen atau PCR ini dimaksudkan untuk memutus penularan Covid-19, maka risiko kru pesawat untuk tertular dan menularkan virus sebetulnya juga sangat tinggi," kata Abyadi, Kamis (28/10/2021).
Abyadi mengatakan temuan adanya perbedaan syarat tersebut terungkap dari dua maskapai penerbangan. Selama ini, kru mereka hanya menggunakan hasil tes antigen sebagai syarat terbang. Sedangkan penumpangnya diwajibkan memiliki hasil tes PCR sebagai syarat.
Menurut Abyadi, syarat yang dipakai kru maskapai sebenarnya tidak bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat tersebut mewajibkan kru maskapai penerbangan agar memiliki hasil negatif Covid-19 berdasar tes PCR atau antigen saat bertugas. Dengan kata lain, para kru memang dibolehkan hanya memiliki surat keterangan hasil tes antigen.
Akan tetapi, menurut Abyadi, aturan itu kurang tepat diberlakukan. Perbedaan syarat terbang antara penumpang dan kru maskapai akan menimbulkan potensi penularan Covid-19 yang lebih tinggi.
Apalagi kru maskapai penerbangan juga bebas beraktivitas di luar jam kerja. Sedangkan tidak ada aturan validasi selama masa berlaku tes antigen itu belum berakhir.
"Bahkan risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan virus lebih tinggi. Karena selama dalam menjalankan tugas, terus berinteraksi dengan penumpang dalam ruang tertutup yang tidak bebas udara," kata Abyadi.
Dengan pertimbangan di atas, Abyadi menyarankan agar tidak ada perbedaan syarat terbang yang dipatok bagi penumpang maupun kru maskapai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Wonogiri mulai tinggalkan ketergantungan sektor pertanian, kini fokus kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dongkrak ekonomi daerah.
Prakiraan cuaca DIY hari ini Kamis 21 Mei 2026, Kota Jogja, Sleman, dan Bantul berpotensi diguyur hujan petir.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress Kamis 21 Mei 2026 lengkap rute Tugu Jogja–YIA dan tarif terbaru Rp50.000.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini digelar di Qhomemart Ring Road Timur mulai pukul 08.30–13.00 WIB. Berikut syarat perpanjangan SIM.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bekerja sama dengan DPRD DIY menggelar bedah buku berjudul Menjadi Pemuda di Zaman Tak Mudah