Tambang Emas Ilegal di Sungai Batang Tebo Ditindak, Sarana Tambang Dimusnahkan
Polres Bungo memusnahkan sarana PETI di Sungai Batang Tebo, termasuk alat penyaring emas dan tangki minyak berkapasitas 1.000 liter.
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak usah membayar utangnya.
"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021), yang disiarkan akun YouTube Kemenko Polhukam, menanggapi maraknya masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal.
Menurut dia, apabila korban pinjaman online diteror karena tidak membayar utangnya, maka bisa melaporkannya kepada kantor polisi terdekat.
"Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Oleh karena itu, imbauan yang dilakukan pemerintah yang dihadiri OJK dan BI itu untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal.
Dia menegaskan, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan "financial technology (fintech) peer to peer lending" yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.
"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," tuturnya.
Mahfud mengatakan, para pelaku pinjol ilegal akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE,, dan perlindungan konsumen.
"Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana, yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," papar Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polres Bungo memusnahkan sarana PETI di Sungai Batang Tebo, termasuk alat penyaring emas dan tangki minyak berkapasitas 1.000 liter.
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Pemkab Sleman dan Klaten menyepakati pembagian PBJT Candi Prambanan untuk mengoptimalkan PAD dan pengembangan kawasan wisata.
Lomba menyanyi Manunggal Fair Kulonprogo batal mendadak. Peserta kecewa karena sudah datang dan menyiapkan penampilan.
Biaya Haji 2027 berpotensi naik. Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf menyebut kenaikan harga avtur dan situasi geopolitik jadi pertimbangan.
Turki vs Italia di Nations League 2026 digelar di Bursa. Simak jadwal, kondisi pemain, perkiraan susunan, dan rekor pertemuan kedua tim.