Kemendagri Sentil Bupati Pati Sudewo, Ini Penyebabnya
Kementerian Dalam Negeri menyentil Bupati Kabupaten Pati Jawa Tengah Sudewo untuk menjaga lisan dan perbuatannya.
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara tersangka tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) Muhammad Kosasi alias Muhammad Kece ke penyidik Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan alasan berkas perkara tersangka Muhammad Kece itu dikembalikan karena masih belum lengkap baik secara formil maupun materil.
"Berkasnya sudah dikembalikan ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi," tutur Leonard dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Menurut Leonard, tim jaksa peneliti juga sudah memberi petunjuk kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Pengembalian disertai dengan petunjuk dari tim jaksa peneliti," katanya.
Leo menyebut, tersangka Muhammad Kece di dalam berkas perkara disangka melanggar pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Isi pasal tersebut yakni “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka Muhammad Kece yang kini menjadi penghuni Rutan Bareskrim Mabes Polri sesuai pasal yang disangkakan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Kementerian Dalam Negeri menyentil Bupati Kabupaten Pati Jawa Tengah Sudewo untuk menjaga lisan dan perbuatannya.
Harga emas Pegadaian hari ini 24 Mei 2026 untuk Antam, UBS, dan Galeri24 kembali turun dua hari berturut-turut. Cek daftar lengkapnya di sini.
Real Madrid menutup Liga Spanyol 2025/2026 dengan kemenangan 4-2 atas Athletic Club di Santiago Bernabeu, sekaligus menjadi laga perpisahan Dani Carvajal
Nathan Tjoe-A-On membawa Willem II Tilburg promosi ke Eredivisie 2026/2027 usai menang adu penalti 5-4 atas FC Volendam.
Prakiraan cuaca DIY Minggu 24 Mei 2026 didominasi hujan ringan di Jogja, Sleman, Bantul, dan Kulon Progo.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA Xpress Minggu 24 Mei 2026 dari Jogja ke Bandara YIA beserta tarif dan jam keberangkatan terbaru.