Basarnas Bali Evakuasi Jenazah ABK MV Shandong De Yu ke Benoa
Basarnas Bali mengevakuasi jenazah kru kapal MV Shandong De Yu asal China yang meninggal di Selat Badung setelah diduga mengalami gangguan kesehatan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA-Berdasarkan info dari kemenag.go.id, Kementerian Agama mulai mencairkan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS. Dana tunjangan saat ini sudah bisa di cek di rekening masing-masing guru madrasah yang bukan PNS.
Sebelumnya tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS bisa diterima dengan syarat sebagai berikut:
- Calon penerima dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
- Aktif mengajar di RA, MI, MTS, atau MA / MAK dan terdaftar di porgram SIMPATIKA (Sistem informasi manajemen pendidik dan tenaga kependidikan kementerian agama)
- Belum lulus sertifikasi
- Memiliki nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan Nomor Unik pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
- Berstatus sebagai guru tetap madrasah
- Memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya dari DIPA Kementerian Agama
- Umur di bawah 60 tahun atau belum pensiun
- Tidak beralih guru dari status guru RA dan Madrasah
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA / Madrasah
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
- Surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS dan SPTJM bisa diunduh lalu dicetak di SIMPATIKA.
Baca juga: Hasil Studi: Jadi Follower Artis Bikin Rusak Jiwa Remaja
Melalui aplikasi SIMPATIKA, para guru madrasah bukan PNS akan mendapatkan informasi lainnya seperti:
- NPK_sudah terdata di SIMPATIKA
- NIK_ada pada kolom NIK CORE
- Nama di rekening_ada pada kolom NAMA
- Nama di rekening_ada pada kolom ACCOUNT_NO
- Nama Bank_BSI
- Cabang Bank_ada pada kolom Cabang
Langkah yang harus dilakukan guru madrasah bukan PNS agar segera bisa menerima tunjangan antara lain:
- Membawa dokumen yang sudah dicetak ke bank penyalur untuk keperluan aktivasi rekening
- Setelah melakukan aktivasi, guru bisa mengecek dana yang masuk ke rekening pada hari yang sama atau beberapa hari kemudian.
Tujuan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS
Tujuan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS adalah untuk meningkatkan motivasi kerja guru bukan PNS dalam meningkatkan mutu pendidikan. Total dana insentif yang diterima masing-masing guru sebesar Rp300.000,-.
Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak menerima oleh SIMPATIKA. Hal itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.
Demikian informasi terkini seputar tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS yang sudah mulai dicairkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Basarnas Bali mengevakuasi jenazah kru kapal MV Shandong De Yu asal China yang meninggal di Selat Badung setelah diduga mengalami gangguan kesehatan.
GKJ Wonocatur Bantul menahbiskan Andreas Kurnianto sebagai pendeta baru. Momentum ini diharapkan memperkuat pelayanan gereja, toleransi, dan kerukunan antarumat
Pendaftaran Magang Nasional 2026 resmi dibuka hingga 28 Juli. Simak syarat, cara daftar, dokumen yang wajib disiapkan, jadwal seleksi, dan estimasi gaji peserta
8 juta tanda tangan tuntut Argentina didiskualifikasi Piala Dunia 2026. Tudingan wasit & FIFA berpihak ke Messi memanas setelah kemenangan kontroversial lawan M
BCA buka Beasiswa PPBP & PPTI 2027. Kuliah gratis 2,5 tahun, uang saku, asrama, laptop, dan peluang kerja. Pendaftaran hingga 20 Oktober 2026. Cek syaratnya!
Penampilan impresif Timnas Tanjung Verde di Piala Dunia 2026 memicu lonjakan minat wisatawan dunia. Negara kepulauan di Afrika Barat ini menawarkan pantai tropi