ASN yang Jual Beli Jabatan di Penerimaan CPNS Bakal Dipecat

Akbar Evandio
Akbar Evandio Senin, 20 September 2021 17:17 WIB
ASN yang Jual Beli Jabatan di Penerimaan CPNS Bakal Dipecat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo akan memecat aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam kasus jual-beli jabatan.

"Saya tidak akan segan-segan untuk memecat pegawai [ASN] apabila terbukti dan terdapat adanya jual-beli jabatan. Khususnya dalam penerimaan CPNS," kata Tjahjo, Senin (20/9/2021).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dalam kepengurusannya dirinya sudah seringkali menegaskan akan melakukan pemecatan kepada pegawai yang terbukti melakukan jual beli jabatan.

“Jika ada pegawai yang coba main-main jual beli jabatan, tak ada ampun, akan dipecat. Karena, sudah saya tegaskan kalau sampai ada pegawai Kemenpan RB, termasuk BKN, yang terbukti jual-beli jabatan terbukti jual-beli penerimaan CPNS, langsung pecat," tegasnya.

Dia melanjutkan bahwa sampai hari ini masih ada fenomena di lapangan yaitu oknum yang mengiming-imingi masyarakat untuk meloloskan mereka dalam seleksi CPNS.

Alhasil, dia menyebutkan kementerian sudah berulang kali melaporkan oknum-oknum yang bermain dalam penerimaan CPNS.

Tjahjo meminta agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan dan mengaku bisa meloloskan dalam seleksi atau penerimaan CPNS.

"Sudah banyak yang kami laporkan ke Polda Metro bahwa oknum-oknum yang terlibat setiap tahun setiap ada CPNS. Ini yang kita ingatkan, hati-hati terhadap calo," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online