Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 September 2026, Antam Rp2,66 Juta
Harga emas Pegadaian hari ini, Sabtu 19 September 2026, mencakup Antam, UBS, dan Galeri 24 lengkap dengan harga buyback.
Warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/8/2021)/ANTARA FOTO-Dhemas Reviyanto
Harianjogja.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mewajibkan para pelaku perjalanan dalam negeri untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kewajiban ini menggantikan persyaratan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Ketentuan ini tertuang dalam addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Dilansir Antara pada Senin (20/9/2021), Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito mengatakan maksud addendum surat edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Tujuan addendum tersebut untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi Covid-19 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi," ujarnya.
Sesuai keputusan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri pada Selasa (31/8/2021), kata Ganip, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan orang dalam negeri dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19.
Penyesuaian yang dimaksud Ganip terkait dengan pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan menunjukkan STRP atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan Iainnya.
Dalam addendum tersebut juga ditambahkan beberapa ketentuan, di antaranya setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, kata Ganip.
"Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in," katanya.
Ganip menambahkan addendum tersebut berlaku sejak Sabtu (7/9/2021) sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.
#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Harga emas Pegadaian hari ini, Sabtu 19 September 2026, mencakup Antam, UBS, dan Galeri 24 lengkap dengan harga buyback.
iPhone Duo mengusung dua kamera belakang 48MP, fitur Smart Take dan Kid Cue, tetapi tidak memiliki sejumlah kemampuan kamera profesional iPhone 18 Pro.
McLaren menyiapkan investasi 500 juta pound sterling untuk memperluas fasilitas di Inggris, mengembangkan mesin mandiri, dan menyiapkan SUV performa pertama.
Indonesia kalah 0-4 dari Rumania di Piala Davis 2026. Tim Merah Putih harus menjalani play-off Grup II Dunia pada 2027.
Kuota internet cepat habis meski HP jarang dipakai? Kenali penyebabnya, mulai dari pembaruan otomatis hingga aplikasi latar belakang, serta cara menghemat data.
Pikiran negatif dan kekhawatiran kerap muncul saat malam? Kelelahan, ritme biologis, dan minimnya distraksi dapat memengaruhi cara otak memandang masalah.