Dituntut 8 Tahun, Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei Hanya Divonis 1 Tahun Penjara!
Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte tersandung kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece di dalam Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Saat ini, polisi tengah mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan Napoleon. Muhammad Kece pun telah melaporkan Napoleon ke Bareskrim Polri.
Napoleon merupakan terdakwa kasus suap penghapusan Red Notice Terpidana Kasus Hak Tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Sebelum berompi tahanan, Napoleon merupakan seorang perwira tinggi Polri yang sempat menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Sejak 2006, Napoleon pernah menduduki sejumlah sejumlah jabatan di Kepolisian RI. Kariernya diawali sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumatra Selatan.
Selang dua tahun, Napoleon didapuk menjabat Wakil Direktur Reskrim Polda Sumatra Selatan. Hanya setahun berselang, dia diminta untuk menduduki posisi Direktur Reskrim Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kemudian, pada 2011, Napoleon bertugas di Mabes Polri sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Pada 2012 dia didapuk menjabat sebagai Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri, hingga akhirnya ditunjuk sebagai Kabag Bindik Dit Akademik Akpol pada 2015.
Napoleon pun kemudian berpindah ke Divisi Hubinter Polri. Dia menduduki kursi Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Div Hubinter Polri pada 2016.
Kariernya pun mencuat lantaran ditunjuk menjabat Sekretaris NCB Interpol Indonesia Div Hubinter Polri.
Dia resmi menyandang jenderal bintang dua setelah dipromosikan sebagai Kadiv Hubinter Polri pada 2020. Hanya saja kasus suap red notice Djoko Tjandra jadi jalan terjal kehancuran kariernya.
Adapun, Napoleon Bonaparte ditahan terkait kasus red notice Djoko Tjandra. Jenderal bintang dua itu divonis empat tahun penjara dan sempat melakukan banding.
Hanya saja, permohonan Banding Napoleon dimentahkan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang memvonis Napoleon Bonaparte empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
BYD Atto 3 generasi ketiga resmi meluncur dengan RWD, cas 5 menit hingga 70 persen, dan jarak tempuh sampai 630 km.
Pemerintah memastikan pemulangan sembilan WNI relawan Gaza usai dibebaskan dari penahanan Israel dan tiba di Turkiye.
Alex Marquez resmi absen di MotoGP Italia dan Hungaria 2026 usai mengalami cedera patah tulang selangka dan vertebra saat balapan di Catalunya.
Cristiano Ronaldo membawa Al Nassr juara Liga Arab Saudi usai mencetak dua gol saat menang 4-1 atas Damac.
Sultan HB X ingin RTH eks Parkir ABA Jogja jadi taman bunga nyaman, bukan hutan kota. Penataan dimulai dengan anggaran 2026.