Polri Tahan DR, Rekan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU
Polri menetapkan DR sebagai tersangka TPPU bersama Febrie Adriansyah. DR telah ditahan, sedangkan Febrie masih menunggu proses di Kejagung.
Presiden Joko Widodo bersiap memberikan pernyataan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021). /ANTARA FOTO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Harianjogja.com, JAKARTA--Presiden diminta menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait temuan kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih berwenang -- bahkan bisa mengambil langkah untuk menyelesaikan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisioner Komnas HAM, Chaerul Anam menyatakan, temuan dan rekomendasi Komnas HAM tetap bisa dijadikan batu pijak untuk langkah tersebut.
"Presiden masih berwenang dan bisa mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan TWK KPK," kata Anam dalam siaran persnya, Kamis (16/9/2021).
BACA JUGA: Five Vi Sebut Lagu Ya Thoybah Syirik, Netizen Bereaksi
Anam menyebut, Komnas HAM sepakat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) memang harus dihormati. Hanya saja, jika disandingkan dengan temuan faktual Komnas HAM maupun rekomendasinya, secara hukum berbeda dan tidak bisa disandingkan.
Oleh sebab itu, lanjut Anam, temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM masih berdiri sendiri dan tidak terpengaruh oleh kedua putusan tersebut. Terlebih, Komnas HAM tidak mempersoalkan norma terkait alih status yang menjadi pokok dalam kedua putusan tersebut.
Anam melanjutkan, kedua putusan tersebut juga tidak menyentuh sama sekali temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM. Bahkan, hal itu tidak menjadikan temuan dan rekomendasi tersebut sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam keputusan yang diambil.
Atas hal itu, Anam berpendapat, dalam prosesnya dapat dilihat tidak berhubungan sama sekali. Dengan demikian, langkah Presiden yang menjadikan rekomendasi Komnas HAM sebagai pijakan dengan tetap menghormati putusan MK dan MA terkait norma tersebut masih bisa diambil.
"Hal ini sebagai wujud tata kelola Negara Konstitusional. Fakta-fakta adanya pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK tersebut penting untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Komnas HAM oleh Presiden," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Polri menetapkan DR sebagai tersangka TPPU bersama Febrie Adriansyah. DR telah ditahan, sedangkan Febrie masih menunggu proses di Kejagung.
Kelurahan Sosromenduran melatih warga Kampung Jogonegaran membuat shibori sebagai bekal keterampilan dan peluang usaha rumahan berbasis ekonomi kreatif.
Panen raya Juli di Kulonprogo diproyeksikan mencapai 3.125 hektare dengan potensi produksi gabah lebih dari 20.600 ton.
DKP Bantul memperkirakan produksi ikan tangkap 2026 belum mencapai target karena nelayan lebih memilih menangkap benih bening lobster (BBL).
Presiden Prabowo Subianto menggelar Sidang Kabinet pada Senin sore untuk mengevaluasi program pemerintah dan mempercepat program prioritas.
IHSG dibuka menguat ke level 6.197 pada awal pekan didorong musim laporan keuangan emiten dan penantian hasil RDG Bank Indonesia.