Novel Baswedan Cs Dipecat, ICW: Pukulan Terakhir Pelemahan KPK

Akbar Evandio
Akbar Evandio Rabu, 15 September 2021 23:07 WIB
Novel Baswedan Cs Dipecat, ICW: Pukulan Terakhir Pelemahan KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW)/Antara

Harianjogja.com, JAKARTA – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai pemecatan resmi 51 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi gelombang terakhir pukulan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekadar informasi, penyidik senior Novel Baswedan turut menjadi daftar dari 51 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Adapun, Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021.

“Ini pukulan yang  makin melemahkan mulai dari sisi organisasinya sudah dilemahkan, sekarang masuk ke sumber daya manusia (SDM) terbaiknya. Jadi, pemerintah memang tidak memiliki niat serius dan sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi,” tuturnya saat dihubungi Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Rabu (15/9/2021).

Adnan melanjutkan, dampak dari pemecatan tersebut akan membuat rapor pemberantasan korupsi Indonesia makin buruk ke depan. Sebab, penegakan hukum makin menjadi tidak jelas arahnya.

BACA JUGA: 2 Kunci Utama Uji Coba Pembukaan Destinasi Wisata di DIY

“KPK akan jadi institusi yang dirundung oleh masyarakat, dan koruptor tertawa terbahak-bahak. Saya kira ini semua terjadi karena sikap politik pemimpin nasional yang tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang serius dan tegas,” katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan apabila ditinjau dalam kacamata kepentingan politik elit, pemberantasan korupsi perlu dikompromikan. Namun, celakanya, kompromi itu pada akhirnya merusak institusi yang selama ini sudah sangat dipercaya masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online