Viral Produk Halal Berlabel Mengandung Babi, Ini Respons BPJPH
BPJPH menegaskan video produk impor berlabel halal namun mencantumkan kandungan babi merupakan kasus lama yang sudah ditindaklanjuti.
Menteri Sosial Tri Rismaharini (baju putih) saat memberikan keterangan pers terkait bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) di lobi gedung Kementerian Sosial di Jakarta, Rabu (7/4/2021)./Antara\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku mendapatkan banyak laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurkan ke penerima manfaat.
“Saya mendapat laporan tentang bansos yang masih belum tepat sasaran. Ada di Bolaang Mongondow tempo hari di mana kepala desa memasukkan sendiri namanya sebagai penerima bantuan. Saya juga juga menjumpai ada penerima bantuan yang rumahnya saja lebih besar dari rumah dinas saya," kata Risma dalam konferensi video Rabu (8/9/2021) seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.
Risma menegaskan bahwa hal-hal semacam ini memerlukan pengawasan ketat dari pemda. Oleh karena itu, Mensos berharap agar proses validasi data (verivali) berjenjang dari musyawarah desa/kelurahan hingga kemudian data naik ke kecamatan dan ke kabupaten/kota harus bisa berjalan efektif.
BACA JUGA : Penyaluran Bansos di Kota Jogja Mundur, Ini Penyebabnya
Risma mengungkapkan bahwa pihaknya menjaga kecepatan dalam pembaruan data, yaitu sebulan sekali. Untuk itu, dia meminta pemerintah daerah (pemda) menyatukan gerak dan sinergi dengan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Kami di Kementerian Sosial bekerja melakukan pembaruan data. Saya menerbitkan SK [Surat Keputusan Pengesahan Data Kemiskinan] setiap bulan. Jadi kalau dari daerah bisa mengimbangi akan sangat bermanfaat bagi penerima bantuan,” ujarnya.
Menurut Mensos, pembaruan data kemiskinan merupakan tugas pemda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Tugas dan kewenangan dalam verifikasi dan validasi data (verivali) oleh pemda diatur cukup jelas pada peraturan tersebut.
Merujuk Pasal 8, 9, dan 10, disebutkan bahwa tahapan pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Pada Pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa verifikasi dan validasi dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan, atau desa.
“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” jelasnya.
BACA JUGA : 50.000 Warga Kota Jogja Jadi Sasaran Penerima Bansos
Untuk itu, Mensos mengingatkan kembali jajaran pemerintah daerah untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data.
“Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
RAPBN 2027 menargetkan pendapatan Rp3.426 triliun dan belanja Rp4.097,2 triliun, dengan defisit dipersempit menjadi 2,4% terhadap PDB.
Gempa M7,7 mengguncang Flores dan terasa kuat di Sikka. Bupati Sikka meminta warga tenang serta waspada terhadap potensi tsunami.
Harga buyback emas Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian turun pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Cek harga berdasarkan berat emas.
Perempuan muda dan lansia di DIY serta Klaten mengolah kain perca menjadi tenun dan kerajinan bernilai ekonomi di Rumah Kreatif Tukik.
BMKG menetapkan status Siaga tsunami hingga 3 meter setelah gempa M7,7 mengguncang Nagekeo, NTT, Sabtu pagi.