Polrestabes Semarang Optimistis Ungkap Misteri Mayat Tanpa Kepala dan Terbakar
Penemuan mayat tanpa kepala dan dalam kondisi hangus terbakar di kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, Kamis (8/9/2022), hingga kini masih menjadi misteri.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SEMARANG–Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengizinkan gedung bioskop kembali dibuka pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Hal itu menyusul menurunnya kasus harian Covid-19 sehingga Pemerintah Pusat menerapkan PPKM Level 2 di Kota Semarang mulai 31 Agustus-6 September 2021.
BACA JUGA: Angka Kematian Masih Tinggi Jadi Penyebab Level PPKM Belum Turun
Wali Kota Semarang yang karib disapa Hendi itu pun mengaku dengan penerapan PPKM Level 2 praktis ada sejumlah aktivitas masyarakat yang diperlonggar. Salah satunya adalah tempat hiburan, termasuk bioskop.
“Bioskop sangat dimungkinkan untuk buka,” tegas Hendi saat menggelar konferensi pers di Balai Kota Semarang, Selasa (31/8/2021).
Hendi mengatakan pengelola gedung bioskop harus memenuhi sederet persyaratan atau protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
Salah satunya adalah menerapkan pembatasan jumlah pengunjung hingga 30% dari total kapasitas.
“Kalau mereka bisa memenuhi syarat 30% [jumlah pengunjung] bioskop Semarang boleh buka. Tapi, hingga kini belum ada yang buka. Belum ada juga yang meminta izin. Mungkin mereka masih mengejar yang separuh [kapasitas 50% jumlah pengunjung],” terang Hendi.
Selain mengizinkan gedung bioskop dibuka, Hendi juga mengaku ada pelonggaran untuk aktivitas di pusat perbelanjaan atau mal. Mal yang semula diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, kini diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA: Hendak Bangun Lapangan Sepak bola, Warga Jambidan Banguntapan Temukan Wajan Raksasa
Selain itu, kapasitas jumlah pengunjung di mal pun diperbanyak. Dari yang sebelumnya dibatasi 30%, kini diizinkan menerima pengunjung hingga 50% dari total kapasitas.
“Selain itu, sekarang enggak ada batasan umum untuk masuk mal [sebelumnya usia 12 tahun ke bawah dan 70 tahun ke atas dilarang]. Tapi ya tetap harus wajib vaksin untuk masuk mal. Tapi, yang jadi kendala kan bagaimana dengan anak-anak [usia 12 tahun ke bawah] kan mereka belum bisa divaksin. Tapi itulah aturan yang ada,” jelas Hendi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Penemuan mayat tanpa kepala dan dalam kondisi hangus terbakar di kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, Kamis (8/9/2022), hingga kini masih menjadi misteri.
Enam wakil Indonesia gugur di Thailand Open 2026. Leo/Daniel dan Hira/Jani jadi harapan terakhir menuju semifina
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA 15 Mei 2026. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.