AliExpress Terancam Denda Rp11 Triliun akibat Produk Ilegal
AliExpress terancam denda Rp11,37 triliun dari Uni Eropa akibat gagal mencegah peredaran produk ilegal dan barang tiruan di platformnya.
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Harianjogja.com, JAKARTA - Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) mempertanyakan keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menunda pemadaman siaran analog tahap I pada 17 Agustus 2021.
Ketua Umum Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) Eris Munandar menyayangkan pengambilan keputusan tersebut dilakukan tanpa melibatkan asosiasi. Berdasarkan diskusi terakhir, seluruh pemangku kepentingan mulai dari produsen set top box, lembaga penyiaran swasta dan publik, dan masyarakat sudah siap untuk menerima siaran digital.
BACA JUGA : Pemerintah Jadwal Ulang Migrasi Siaran TV Analog ke Digital
“Kami mempertanyakan, yang membuat peraturan pemerintah, yang tidak konsisten pemerintah, dan lagi-lagi pemerintah tidak melibatkan asosiasi,” kata Eris kepada Bisnis.com, Sabtu (7/8/2021).
Dalam konferensi virtual kemarin, Kemenkominfo beralasan penundaan harus dilakukan setelah menerima masukan masyarakat dan elemen publik. Eris lalu mempertanyakan masyarakat dan elemen publik yang dimaksud.
Menurutnya semua elemen sudah siap untuk beralih ke digital. “Sosialiasasi dilakukan masif dan tidak ada hujan, tidak ada angin dilakukan konferensi [penundaan].”
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadwalkan ulang perihal pemadaman siaran analog.
BACA JUGA : DIY Persiapkan Migrasi TV Digital
Pemadaman tahap awal yang rencananya dieksekusi pada 17 Agustus 2021 dibatalkan dan akan dijadwalkan ulang bersama dengan tahapan-tahapan pemadaman siaran analog (analog switch off/ASO) lainnya.
Saat ini Kemenkominfo tengah mengupayakan ASO di seluruh Indonesia. Targetnya, pada 2 November 2022, seluruh siaran televisi analog telah padam dan beralih ke siaran digital.
Dalam memadamkan siaran analog ini, pemerintah membagi waktu pemadaman menjadi 5 tahap yaitu tahap I pada 17 Agustus 2021, tahap II pada 31 Desember 2021, tahap III pada 31 Maret 2022, tahap IV pada 17 Agustus 2022 dan tahap V pada 2 November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
AliExpress terancam denda Rp11,37 triliun dari Uni Eropa akibat gagal mencegah peredaran produk ilegal dan barang tiruan di platformnya.
DPRD Kota Jogja meminta penyaluran bansos beras tak hanya terpaku DTSEN agar warga yang baru jatuh miskin tidak terlewat.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.