Waspada, WHO Tetapkan Ebola Kongo-Uganda Darurat Kesehatan Global
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Sejumlah prajurit TNI AL melakukan latihan parade roll di atas KRI Dewaruci saat berlayar menuju Jakarta, di perairan Laut Jawa, Jawa Timur, Selasa (15/8). Pelayaran tersebut dalam rangka menyambut HUT ke-72 Kemerdekaan RI. Pada pelayaran tersebut akan dilakukan upacara di tengah laut pada 17 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Harianjogja.com, JAKARTA – Viralnya video seorang wanita yang sedang mengikuti pendaftaran calon prajurit TNI membuat banyak kaum hawa penasaran tentang cara dan tahapan mendaftarkan diri menjadi prajurit TNI.
Saat ini, TNI Angkatan Laut (AL) membuka kesempatan bagi para pemuda dan pemudi Indonesia untuk dididik menjadi bintara TNI AL pada gelombang kedua tahun 2021.
Persyaratan dan tahapan pendaftaran bagi perempuan untuk menjadi prajurit TNI tidak ada perbedaan dengan laki-laki.
Pendaftaran calon prajurit TNI dibuka secara online melalui laman al.rekrutmen-tni.mil.id mulai tanggal 1 - 19 Agustus 2021. Validasi pendaftaran (daftar ulang) akan diadakan pada tanggal 7 – 19 Agustus 2021 yang akan dilakukan di lokasi Panda (Panitia Daerah) masing-masing.
Melalui laman resmi al.rekrutmen-tni.mil.id, berikut persyaratan umum untuk para pemuda dan pemudi yang ingin mendaftarkan diri menjadi prajurit TNI AL:
1. Warga negara Republik Indonesia, pria dan wanita, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Usia serendah-rendahnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 31 Oktober 2021
3. Berijazah minimal lulusan SMA/MA/SMK semua jurusan dengan nilai rata-rata (UAN ditambah UAS) minimal 55,00
4. Tinggi badan minimal 163 cm untuk Caba Pria dan 160 cm untuk Caba Wanita dengan berat badan seimbang
5. Berkelakuan baik dan tidak sedang kehilangan hak untuk menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap disertai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat
6. Sehat jasmani dan rohani, tidak bertato atau bertindik maupun bekasnya, tidak buta warna dan tidak berkaca mata/ memakai softlens
7. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma dan selama 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan
8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat mulai dilantik menjadi Sersan Dua
9. Bersedia ditempatkan di manapun di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
10. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan tempat pendaftaran terdekat sesuai domisili Calon
11. Surat Keterangan Domisili Calon dari Koramil/Kodim Setempat
12. Berdomisili Minimal 6 bulan di Wilayah Panda/tempat Pendaftaran terdekat yang dinyatakan sah secara administrasi maupun fakta
13. Memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya
Berikut cara mendaftar bagi pemuda/pemudi yang ingin mendaftarkan diri menjadi prajurit TNI AL:
Pihak TNI AL menegaskan, selama proses penerimaan calon prajurit TNI berlangsung, tidak ada biaya yang dipungut kepada para calon pendaftar. Apabila ada pihak yang mengatasnamakan panitia untuk membayar sejumlah uang, segera laporkan ke lokasi panitia daerah terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Polisi ungkap penyebab kecelakaan KRL di Bekasi. Sopir taksi dinilai lalai, 16 orang tewas.
Buruh harian di Sleman nekat mencuri TV dan water heater dari kos. Pelaku kabur usai tak bayar sewa.
Banjir di Sintang Kalimantan Barat putuskan 13 jembatan gantung. Ribuan warga terdampak, distribusi bantuan terkendala.
PSIM Jogja incar 10 besar Super League. Laga penentuan lawan Arema FC jadi kunci di pekan terakhir.
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.