Kopenhagen Kota Paling Layak Huni 2026, Asia dan Australia Bersaing
Kopenhagen menjadi kota paling layak huni di dunia pada 2026. Eropa dan Australia mendominasi peringkat teratas berdasarkan indeks dari EIU.
Universitas Indonesia
Harianjogja.com, JAKARTA – Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI memiliki banyak cacat formil dan materil.
DGB UI pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan mencabut aturan tersebut.
Dalam rapat pleno pada 23 Juli 2021, Dewan Guru Besar UI mendata permasalahan dalam PP tersebut dan menemukan kecacatan formil dan materil.
Dalam keterangan tertulis, Ketua DGB UI menyatakan Harkristuti Harkrisnowo menyatakan berdasarkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil.
“Oleh sebab itu dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013,” demikian seperti dikutip dari keterangan tertulis DGB UI, Senin (26/7/2021).
Dalam rangka menjamin good university governance, DGB UI juga meminta kepada tiga organ UI, agar segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru.
“Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan pengalihan kewenangan antar organ, yang tentu harus dibicarakan secara bersama di antara empat organ UI,” tulisnya.
DGB UI telah mencatat setidaknya ada delapan kesalahan dalam PP Nomor 75 Tahun 2021, di dalamnya termasuk perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari ‘pejabat pada BUMN/BUMD’ menjadi ‘Direksi pada BUMN/BUMD’. Surat keterangan ini pula disetujui oleh 43 guru besar UI.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro sempat menjadi sorotan publik karena rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Ombudsman RI menyatakan Ari melanggar Pasal 35 PP 68/2013 yang dengan tegas menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN.
BACA JUGA: Atasi Krisis Oksigen, Pemkab Sleman Akan Bangun Instalasi Generator Oksigen
Alih-alih menyelesaikan masalah, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia justru membuat polemik semakin memanas.
Pasalnya, dengan demikian Presiden resmi mengizinkan Ari Kuncoro, Rektor Universitas Indonesia (UI) untuk rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI yang merupakan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, Ari Kuncoro akhirnya memutuskan mundur dari posisi sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Meskipun demikian, sejumlah pihak tetap melontarkan kritik ke Ari Kuncoro dan mendesaknya untuk mundur dari posisi Rektor UI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kopenhagen menjadi kota paling layak huni di dunia pada 2026. Eropa dan Australia mendominasi peringkat teratas berdasarkan indeks dari EIU.
Liverpool ditahan Nottingham Forest 2-2 di Anfield dalam lanjutan Premier League 2026/2027. Victor Munoz mencetak gol penyama pada menit ke-82.
Marc Marquez memenangkan Sprint Race MotoGP Aragon 2026 setelah mengungguli Alex Marquez dan Marco Bezzecchi dalam balapan 11 lap.
Swiss memiliki suku bunga 0% dan menjadi yang terendah dalam daftar. Bagaimana posisi Indonesia dengan suku bunga 5,75% pada Agustus 2026?
Mobil memasuki usia lima tahun? Cek tujuh komponen penting mulai dari ban, oli, kaki-kaki, aki hingga timing belt dan V-belt.
Thailand melaju ke final AVC Continental 2026 usai mengalahkan Jepang 3-1. Hasil ini sekaligus memastikan tiket World Cup 2027 bagi Negeri Gajah Putih.