Simak Aturan Vaksinasi Covid-19 Berbayar dari Menkes!

Nindya Aldila
Nindya Aldila Senin, 12 Juli 2021 10:07 WIB
Simak Aturan Vaksinasi Covid-19 Berbayar dari Menkes!

Bank DKI menggelar program vaksinasi Covid-19 gratis untuk warga DKI Jakarta/Dok. Bank DKI

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.19/2021 sebagai perubahan Permenkes No.10/2021 yang memberikan kesempatan bagi badan hukum maupun individu untuk melakukan vaksinasi mandiri atau disebut Gotong Royong.

Vaksinasi Gotong Royong yang diselenggarakan badan hukum tidak dipungut biaya bagi karyawan, keluarga, dan individu lainnya. Sementara itu, biaya vaksinasi mandiri yang dilakukan oleh individu atau perorangan ditanggung oleh yang bersangkutan.

Guna mempertimbangkan ketersediaan vaksin, PT Bio Farma (Persero) diminta menyampaikan permohonan pengadaan vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong kepada menteri kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga mengatur bahwa distribusi vaksinasi dilakukan oleh Bio Farma kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan badan hukum yang menyelenggarakan vaksinasi mandiri.

Baca juga: 40.000 Dosis Vaksin Covid-19 Berbayar Ada di 6 Kota Ini

BACA JUGA

Adapun bagi fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan melaksanakan program vaksinasi dari pemerintah dan gotong royong secara bersamaan, melainkan harus memberhentikan vaksinasi pemerintah sebelum menyelenggarakan vaksinasi mandiri.

Pemberhentian juga harus dilaporkan kepada pemerintah daerah setempat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online