Guru di Magelang Didorong Adaptif Hadapi Generasi Digital, Ini Tantangannya
Guru di Magelang didorong meningkatkan kompetensi agar adaptif menghadapi generasi digital, AI, dan perubahan karakter peserta didik.
Petugas Satgas Covid-19 Kecamatan Borobudur menghentikan resepsi pernikahan yang digelar warga di Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Ngadiharjo, Kecamatan Borobudur, Magelang, Sabtu (10/7/2021). /Ist-dok Polres Magelang
Harianjogja.com, MAGELANG- Petugas Satgas Covid-19 Kecamatan Borobudur menghentikan resepsi pernikahan yang digelar warga di Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Ngadiharjo, Kecamatan Borobudur, Magelang, Sabtu (10/7/2021). Penghentian tersebut karena dinilai melanggar aturan prokes dan PPKM darurat.
Kapolsek Borobudur AKP Sigit Asnawi saat dimintai konfirmasi membenarkan bahwa petugasnya bersama tim Satgas Covid-19 Kecamatan Borobudur, telah menghentikan resepsi pernikahan di Balkondes Ngadiharjo.
"Iya benar kami bersama tim Satgas Covid-19, Kevcamatan Borobudur menghentikan kegiatan tersebut karena melanggar aturan PPKM darurat," jelasnya, Minggu (11/7/2021).
Kapolsek mengungkapkan awal dari penghentian yang digelar warga itu adanya informasi dari masyarakat.
"Setelah kita sampai di lokasi, kita dapati acara resepsi itu melanggar prokes, yakni adanya kerumunan yang melebihi aturan," kata Sigit.
Setelah dilakukan pendekatan persuasif dengan perangkat desa setempat dan panitia serta yang punya hajat, akhirnya acara resepsi tersebut dihentikan.
"Setelah kita beri penjelasan, baik panitia maupun yang bersangkutan bisa menerima, dan acara tidak dilanjutkan," ungkapnya.
Sigit mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan dari pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
"Tunda dulu kegiatan masyarakat, seperti resepsi, acara keagamaan, maupun kesenian. Karena kegiatan-kegiatan tersebut bisa menimbulkan kerumunan yang mengakibatkan tingkat penyebaran virus Covid-19 makin tinggi," himbaunya.
Perlu diketahui Instruksi Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2021 di masa PPKM Darurat dilarang melaksankan hajatan yang dapat mendatangkan kerumunan massa hanya di batasi 10 orang saja sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Virus Covid-19.
Maka dari itu acara resepsi dan kegiatan masyarakat lainya yang melebihi aturan dapat dibubarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Guru di Magelang didorong meningkatkan kompetensi agar adaptif menghadapi generasi digital, AI, dan perubahan karakter peserta didik.
Bapanas menyebut dugaan pengoplosan 600 ton beras SPHP berpotensi merugikan negara Rp3,3 miliar akibat subsidi tak sampai ke masyarakat.
AC Milan mengalahkan Inter Milan 3-1 dalam Derby della Madonnina. Christian Pulisic, Adrien Rabiot, dan Diego Moreira menjadi pencetak gol.
Prabowo menerima 250 anggota Kadin dan 400 peserta P3MDI di Hambalang. Kadin melaporkan investasi domestik hampir Rp2.000 triliun.
Penambang pasir Sungai Progo berharap pemerintah menerbitkan Rekomtek pompa mekanik. PPRY juga menyalurkan 250 paket sembako di Gulurejo.
Prakiraan cuaca DIY Minggu 1 November 2026 didominasi berawan. Kulon Progo udara kabur, suhu berkisar 22–31 derajat Celsius.