Veda Ega Pratama Finis ke-11 di Moto3 GP Jepang 2026
Veda Ega Pratama finis ke-11 di Moto3 GP Jepang 2026 dan meraih lima poin. Ia kini mengoleksi 105 poin di klasemen.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). /ANTARA FOTO-Dhemas Reviyanto
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Edhy Prabowo dituntut hukuman 5 tahun penjara. Pegiat Antikorupsi Febri Diansyah turut menyampaikan pendapatnya.
Dalam beberapa cuitan yang diunggah di akun Twitternya, Febri Diansyah tampak mempertanyakan tuntutan tersebut. Baginya, tuntutan hukuman 5 tahun penjara bagi Edhy Prabowo masih terlalu ringan.
Febri DIansyah yang juga mantan juru bicara KPK itu lantas menjelaskan bahwa pasal yang dapat dikenakan pada penerima suap ancaman hukumannya minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup.
Baca juga: Rencana PPKM Darurat, Pengusaha Minta Ini...
"Inilah KPK \'Era Baru\'. Diduga menerima suap total Rp25,7 Miliar dari pengusaha benur, mantan Menteri KKP hanya dituntut 5 tahun.
"5 tahun??? Padahal pasal yang dapat dikenakan untuk penerima suap ancaman minimal 4 sampai 20 tahun atau seumur hidup," lanjutnya.
Febri Diansyah juga menyinggung soal polemik TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) di kalangan pegawai KPK. Ia menyebut penyidik yang membongkar kasus suap Benur disingkirkan dengan TWK.
Baca juga: Objek Wisata Buka Akhir Pekan, Pedagang Diminta Jangan Kulakan Terlalu Banyak
"Di sisi lain, Penyidik yang membongkar kasus suap Benur ini disingkirkan menggunakan TWK. Lengkaplah sudah prestasi KPK \'Era Baru\' ini," lanjutnya lagi.
Diketahui Eks Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lima tahun penjara dalam perkara suap izin ekspor benih lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Selain pidana badan, Edhy juga turut membayar denda mencapai Rp 400 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Jaksa KPK juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa Edhy Prabowo berupa membayar uang pengganti mencapai Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu.
Untuk hal meringankan, terdakwa Edhy bersikap sopan dalam persidangan. Serta, belum pernah dihukum dan sebagian aset sudah disita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Veda Ega Pratama finis ke-11 di Moto3 GP Jepang 2026 dan meraih lima poin. Ia kini mengoleksi 105 poin di klasemen.
Jadwal Samsat Bantul Oktober 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, Samsat Keliling, Jempol Si Panda, SABITA hingga Samsat On Sunday.
PAD Gunungkidul dalam APBD Perubahan 2026 naik Rp25,57 miliar menjadi Rp385,966 miliar di tengah pengurangan transfer pusat.
Portugal mengalahkan Norwegia 2-1 di UEFA Nations League dan memastikan lolos ke perempatfinal dengan dua laga fase grup tersisa.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Senin 5 Oktober 2026 tersedia di MPP, lengkap dengan lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 5 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan dan kedatangan tiap stasiun.