Dituntut 8 Tahun, Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei Hanya Divonis 1 Tahun Penjara!
Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut rekening yang diduga digunakan untuk menampung uang suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Uang suap itu diketahui berasal dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Hal tersebut ditelisik saat tim KPK memeriksa dua saksi pihak swasta, yakni Riefka Amalia dan Angga Yudistira. Keduanya diperiksa kemarin, Senin (26/4/2021) terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
"Kedua saksi tersebut dikonfimasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan rekening bank milik para saksi oleh tersangka SRP [Robin] dan MH [Maskur Husain] untuk menerima aliran sejumlah dana," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (27/4/2021).
Ali menyatakan, KPK akan menangani kasus ini dengan serius, transparan, dan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku.
"Keterangan lengkapnya tentu telah tertuang dalam BAP para saksi yang akan dibuka ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap terkait perkara di Pemkot Tanjungbalai. Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), m MH seorang pengacara dan penyidik KPK dari unsur Polri bernama Steppanus Robin Pattuju.
"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Syahrial memberikan uang kepada Steppanus agar penyelidikan terkait dirinya di KPK dapat dihentikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Imigrasi Sulsel menemukan WNA asal Filipina dan Malaysia memakai KTP Indonesia untuk mengurus paspor RI di sejumlah daerah.
Prabowo Subianto menegaskan pemerintah siap memakai radar dan satelit untuk melacak aset ilegal serta memburu koruptor hingga bungker bawah tanah.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 21 Mei 2026 melayani rute Jogja dan Sleman dengan tarif Rp80.000 serta konektivitas antarmoda.
Inter Miami dikabarkan selangkah lagi merekrut Casemiro dengan status bebas transfer untuk bermain bersama Lionel Messi di MLS.