Magelang Perkuat Koordinasi Jelang Lebaran dan Arus Mudik
Pemkab Magelang memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menjaga keamanan, inflasi, dan kelancaran arus mudik Lebaran 2026.
Kapolres Magelang AKBP Ronal A. Purba memaparkan temuan obat mercon, dalam konferensi pers, Senin (19/4/2021). /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, MAGELANG– Menjelang Lebaran, peredaran mercon dan bahan bakunya menjadi salah satu fokus pantauan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magelang. Hasilnya, Polres berhasil mengamankan 3,38 kuintal obat mercon atau petasan dan bahan bakunya.
Dalam kasus ini, tiga orang pelaku juga ditangkap terdiri Irfan Ismayanto, 19, warga Bumirejo Kota Mungkid, Muh Soleh Rofi\'i, 47, warga Banyusari Tegalrejo dan Sobrun Jamilun, 43 warga Purwodadi Tegalrejo.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat, tentang adanya transaksi mercon di Metro Square Mertoyudan pada 15 April lalu.
Baca juga: 5.000 Awak Angkutan Darat di DIY Bakal Kehilangan Penghasilan Akibat Larangan Mudik
"Saat itu, satu orang bernama Irfan kami tangkap bersama barang bukti delapan kg obat mercon," kata Ronal, dalam konferensi pers, Senin (19/4/2021).
Dari informasi pelaku Irfan tersebut, petugas melakukan pengembangan tentang asal obat mercon tersebut. Irfan menyebutkan bahwa obat mercon tersebut tersebut dari berasal dari Muh Soleh.
"Selanjutnya Tim Resmob melakukan penggeledahan rumah tersangka Muh Soleh. Tersangka ditangkap saat sedang meracik bahan-bahan untuk membuat mercon. Bahan mercon di lokasi itu ada 30 km kami sita,” ujar Kapolres.
Dari pengembangan lagi, tersangka Muh Soleh mengaku mercon didapatkan dari Sobrun. Petugas pun menelusuri dan berhasil menangkap Sobrun beserta bahan baku obat mercon sebanyak kurang lebih 3 kuintal.
Baca juga: Gegara Kunjungan Orang Tua, Awal Mula Ponpes di Kulonprogo Terpapar Corona
Kapolres juga mengungkapkan, bahwa tersangka Sobrun ini merupakan residivis kasus yang sama. “Jadi Sobrun ini dulu penah ditahan juga karena kasus obat mercon atau petasan tahun 2018 lalu. Kemudian sudah bebas, namun kini berbuat kembali,” tegasnya.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Magelang. Ketiganya akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 / DRT / tahun 1951. Dengan unsur Pasal Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh; menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa; mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan; mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api; amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
“Kini petugas terus mengembangkan asal mula pemasok barang baku ke tersangka. Informasi sementara dari pengakuan tersangka, bahan baku berasal dari Semarang,” kata Ronal.
Sedangkan Sobrun mengaku kembali memperjualbelikan obat mercon karena tergiur keuntungannya. Ia biasa menjualnya melalui media sosial.
"Kalau lebaran kan orang suka membunyikan mercon, jadi mercon laku keras, makanya saya jualan lagi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Magelang memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menjaga keamanan, inflasi, dan kelancaran arus mudik Lebaran 2026.
Trump minta China dan Taiwan menahan diri di tengah ketegangan. AS belum pastikan kirim senjata ke Taipei dan soroti chip Taiwan.
Okupansi hotel Jogja naik hingga 70% saat long weekend. PHRI DIY ungkap tren booking mendadak dan imbau wisatawan waspada penipuan.
Serabi 2026 bantu lebih dari 1.800 UMKM perempuan memahami bisnis digital, strategi harga, dan pengembangan usaha berbasis data.
Prabowo minta TNI-Polri bersih dari praktik ilegal, tegaskan larangan backing judi, narkoba, dan penyelundupan.
Perdagangan hewan kurban Bantul naik jelang Iduladha 2026, omzet pedagang diprediksi tumbuh hingga 40 persen.