Arah Baru Pembangunan Magelang Mulai Disusun dari Pendopo
RKPD Magelang 2027 fokus pada SDM dan ekonomi inklusif dengan target pertumbuhan 5,16 persen dan penurunan kemiskinan
Kapolres Magelang AKBP Ronal A. Purba memaparkan temuan obat mercon, dalam konferensi pers, Senin (19/4/2021). /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, MAGELANG– Menjelang Lebaran, peredaran mercon dan bahan bakunya menjadi salah satu fokus pantauan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magelang. Hasilnya, Polres berhasil mengamankan 3,38 kuintal obat mercon atau petasan dan bahan bakunya.
Dalam kasus ini, tiga orang pelaku juga ditangkap terdiri Irfan Ismayanto, 19, warga Bumirejo Kota Mungkid, Muh Soleh Rofi\'i, 47, warga Banyusari Tegalrejo dan Sobrun Jamilun, 43 warga Purwodadi Tegalrejo.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat, tentang adanya transaksi mercon di Metro Square Mertoyudan pada 15 April lalu.
Baca juga: 5.000 Awak Angkutan Darat di DIY Bakal Kehilangan Penghasilan Akibat Larangan Mudik
"Saat itu, satu orang bernama Irfan kami tangkap bersama barang bukti delapan kg obat mercon," kata Ronal, dalam konferensi pers, Senin (19/4/2021).
Dari informasi pelaku Irfan tersebut, petugas melakukan pengembangan tentang asal obat mercon tersebut. Irfan menyebutkan bahwa obat mercon tersebut tersebut dari berasal dari Muh Soleh.
"Selanjutnya Tim Resmob melakukan penggeledahan rumah tersangka Muh Soleh. Tersangka ditangkap saat sedang meracik bahan-bahan untuk membuat mercon. Bahan mercon di lokasi itu ada 30 km kami sita,” ujar Kapolres.
Dari pengembangan lagi, tersangka Muh Soleh mengaku mercon didapatkan dari Sobrun. Petugas pun menelusuri dan berhasil menangkap Sobrun beserta bahan baku obat mercon sebanyak kurang lebih 3 kuintal.
Baca juga: Gegara Kunjungan Orang Tua, Awal Mula Ponpes di Kulonprogo Terpapar Corona
Kapolres juga mengungkapkan, bahwa tersangka Sobrun ini merupakan residivis kasus yang sama. “Jadi Sobrun ini dulu penah ditahan juga karena kasus obat mercon atau petasan tahun 2018 lalu. Kemudian sudah bebas, namun kini berbuat kembali,” tegasnya.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Magelang. Ketiganya akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 / DRT / tahun 1951. Dengan unsur Pasal Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh; menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa; mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan; mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api; amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
“Kini petugas terus mengembangkan asal mula pemasok barang baku ke tersangka. Informasi sementara dari pengakuan tersangka, bahan baku berasal dari Semarang,” kata Ronal.
Sedangkan Sobrun mengaku kembali memperjualbelikan obat mercon karena tergiur keuntungannya. Ia biasa menjualnya melalui media sosial.
"Kalau lebaran kan orang suka membunyikan mercon, jadi mercon laku keras, makanya saya jualan lagi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RKPD Magelang 2027 fokus pada SDM dan ekonomi inklusif dengan target pertumbuhan 5,16 persen dan penurunan kemiskinan
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.
Heatstroke dapat mengancam nyawa saat cuaca panas. Kenali gejala, pertolongan pertama, dan kelompok yang lebih rentan mengalaminya.