Pertarungan Anies Vs Prabowo Bisa Berlanjut di Pilkada DKI Jakarta
Kans “duel” antara Anies Rasyid Baswedan versus Prabowo Subianto di Pilpres 2024 kini mulai terbuka untuk berlanjut di Pilkada Jakarta.
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Museum Fauna Indonesia Komodo dan Taman Reptilia di kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Selasa (18/3/2020). Pengelola TMII secara bertahap melakukan rangkaian tindakan disinfeksi di setiap lokasi wisata dan anjungan sebagai antisipasi terhadap penyebaran virus Corona (Covid-19). Bisnis/Arief Hermawan P
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kepada Kementerian Sekretariat Negara dari Yayasan Harapan Kita.
Kemensetneg pun memberikan tenggat tiga bulan kepada Yayasan Harapan Kita untuk mengembalikan pengelolaan TMII. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden No.19/2021 tentang Pengelolaan TMII yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Maret 2021.
Salah satu alasan pengembalian pengelolaan TMII tersebut adalah rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.
BACA JUGA : TMII Akan Beroperasi Normal Selama Transisi Manajemen
“Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut,” kata Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, dalam jumpa pers daring di Jakarta, Rabu (7/4/2021) seperti dilansir Antara.
Tidak hanya itu. Setya menjelaskan sebelum itu Kemensetneg juga telah sejak lama memberikan pengarahan kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan. Di samping itu, audit dilakukan terhadap pengelolaan TMII.
“Kemudian ada tim legal audit yg dari Fakultas Hukum UGM yang masuk ke sana, kemudian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masuk untuk audit finansial, dan terakhir ada temuan dari BPK,” kata dia.
Dengan berbagai temuan dan rekomendasi itu, Kemensetneg mengajukan untuk mengambil alih kembali pengelolaan TMII. Setelah pengajuan dari Kementerian Sekretariat Negara, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden No. 19/2021 tentang Pengelolaan TMII.
Adapun, Yayasan Harapan Kita diketahui telah mengelola taman seluas 1,4 hektare di Jakarta Timur tersebut selama 44 tahun atau sejak 1977 melalui Kepres No 51/1977.
Setelah diteken Perpres baru, secara otomatis keputusan sebelumnya tidak lagi berlaku atau berakhir. Dalam proses penyerahan pengelolaan, yayasan tersebut wajib memberikan laoran pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII kepada Kemensetneg.
BACA JUGA : Berawal dari Mimpi Bu Tien Soeharto yang Terinspirasi Disney Land, Ini Sejarah TMII
“Penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” bunyi ketentuan Pasal 2 ayat (4).
Sebelum dilakukan serah terima, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian atau perikatan terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kemensetneg.
Larangan ini juga tidak terbatas pada pelepasan aset, perjanjian hutang, perjanjian sewa menyewa, perjanjian penjaminan, perjanjian kerja, penerbitan surat utang, dan perjanjian lain yang menimbulkan pembebanan atas tanah, bangunan, dan/atau aset lain yang berada di atas tanah dimaksud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Kans “duel” antara Anies Rasyid Baswedan versus Prabowo Subianto di Pilpres 2024 kini mulai terbuka untuk berlanjut di Pilkada Jakarta.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.