Gagal Menang Lawan Verona, Inter Milan Tetap Juara Liga Italia
Inter Milan gagal menang setelah ditahan Hellas Verona 1-1 pada pekan ke-37 Liga Italia 2025/2026 di Giuseppe Meazza.
Warga binaan dan petugas Rutan Kelas IIB Wates saat mendengarkan kotbah dalam Salat Id di halaman dalam Rutan Kelas IIB Wates, Rabu (5/6/2019).- Harian Jogja/Ist
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengizinkan umat Muslim beribadah Salat Tarawih dan Salat Idulfitri di masjid. Pada Ramadan tahun lalu, kegiatan ibadah seperti itu dilarang karena pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta kepada masyarakat untuk mengupayakan waktu ibadah tidak terlalu panjang karena mengingat saat ini masih di tengah kondisi pandemi virus Corona (Covid-19).
"Begitu juga saat melaksanakan salat berjemaah diupayakan agar dibuat sesederhana mungkin sehingga waktunya tidak berkepanjangan, tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat ini," kata Muhadjir saat silahturahmi dengan Ketua DMI Jusuf Kalla di Kantor PMI, Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).
Selain itu, Muhadjir juga berkoordinasi dengan JK selaku Ketua DMI terkait pelaksanaan protokol kesehatan di masjid saat melaksanakan ibadah. Ia berharap berbagai masalah yang mungkin muncul dengan diizinkannya salat tarawih berjamaah di masjid dan juga salat Idul Fitri di masjid dan lapangan akan dapat diantisipasi dan ditangani secara lebih baik dan penuh kesiapan.
Baca juga: Catat! 27 Mei Seratusan Lukisan Karya Seniman Malam Jumat Kliwon Dipamerkan di YIA
"Maka itu saya bersilaturahmi kepada Bapak Jusuf Kalla untuk berkonsultasi sekaligus koordinasi pelaksanaan ibadah salat tarawih dan salat Idul Fitri dan kegiatan-kegiatan yang lain selama Ramadan," tuturnya.
Sebelumnya, Muhadjir menyatakan bahwa ibadah seperti Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri akan diperbolehkan selama bulan Ramadan tahun ini.
Ia mengatakan semua kebijakan ini berbeda dengan Bulan Ramadan tahun sebelumnya yang dilarang melalui Surat Edaran Menteri Agama untuk mencegah penularan Covid-19 di rumah ibadah.
"Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan, yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat. Jamaahnya boleh di luar rumah (masjid)," kata Muhadjir usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Selain prokes ketat, salat tarawih dan Idul Fitri hanya boleh diikuti oleh jemaah di lingkungan atau komunitas setempat.
"Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," tegasnya.
Kemudian, waktu salat berjamaah harus dibuat sederhana dengan waktu yang tidak terlalu panjang karena kondisi pandemi Covid-19 belum terkendali.
Langsung Pulang
Sebelum dan setelah ibadah, jemaah diharapkan langsung pulang ke rumah masing-masing dan menghindari kerumunan agar penularan tidak terjadi di luar ibadah.
"Terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jamaah, baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari salat jamaah. Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman," tutup Muhadjir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Inter Milan gagal menang setelah ditahan Hellas Verona 1-1 pada pekan ke-37 Liga Italia 2025/2026 di Giuseppe Meazza.
MK menggelar sidang lanjutan uji materi KUHP Baru. Pasal penghinaan presiden hingga pidana zina menjadi sorotan.
Wisatawan di Jogja masih terpusat di Malioboro. Dinpar Kota Jogja dorong kunjungan kampung wisata lewat Program Bule Mengajar.
Atletico Madrid menang 1-0 atas Girona di Liga Spanyol 2025/2026. Ademola Lookman mencetak gol kemenangan Los Colchoneros.
Prabowo menyerahkan alutsista TNI di Halim Perdanakusuma. Enam jet tempur Rafale jadi sorotan modernisasi TNI AU.
Alex Marquez mengalami patah tulang selangka dan retak leher usai kecelakaan hebat di MotoGP Catalunya 2026.