MUI Luruskan Pemahaman Sri Mulyani Soal Pajak sama dengan Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat jumpa pers di Kantor Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (29/3/2021)./Bisnis-Wahyu Susanto
Harianjogja.com, JAKARTA -Kritikan terhadap kebijakan polisi melarang media meliput arogansi aparat terus bergulir.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) geram dan mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera mencabut Surat Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tanggal 5 April 2021.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut bahwa ada beberapa poin di dalam surat telegram tersebut yang membatasi ruang gerak pers serta menutup pintu transparansi dan akuntabilitas Polri kepada publik.
Salah satu poin tersebut, kata Poengky, membatasi kebebasan wartawan untuk meliput dan merekam tindakan kekerasan dan arogansi anggota Polri ke masyarakat.
"Khususnya poin yang kontroversial itu membatasi kebebasan pers serta yang menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik agar dicabut," tegasnya, Selasa (6/4/2021).
Poengky berpandangan bahwa seharusnya dalam surat telegram tersebut, Polri bisa lebih fokus ke prinsip presumption of innocent atau melindungi korban kasus kekerasan seksual, melindungi anak yang menjadi pelaku kejahatan, serta melindungi materi penyidikan agar tidak terganggu dengan potensi trial by the press.
"Tetapi di sisi lain ada hal yang menjadi pro kontra, misalnya poin 1 tentang larangan meliput tindakan kekerasan dan arogansi Polisi," katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, Surat Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 itu memuat 11 poin larangan Polri untuk media.
BACA JUGA: Sultan Bolehkan Salat Tarawih Berjemaah di Masjid, Asal....
"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanis," demikian bunyi poin pertama pada telegram tersebut.
Dalam telegram itu, Kapolri juga meminta agar media tidak menyajikan rekaman proses integorasi Kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana serta tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan Kepolisian.
"Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media kemudian tidak boleh disiarkan secara live kemudian dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten," demikian bunyi poin kesepuluh telegram itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta mengungkapkan ada tujuh dosen yang diduga terlibat kasus kekerasan se
Turnamen padel internasional FIP Bronze di Jogja diserbu lebih dari 200 peserta dan dorong sport tourism DIY.
Jadwal bola malam ini 22–23 Mei 2026: Arema vs PSIM, final Jepang U-17 vs China, hingga laga Eropa.
Di tengah tantangan ekonomi dan perubahan tren fesyen modern, kelestarian kain wastra Nusantara justru menemukan napas baru lewat tangan-tangan kreatif
Debut Janice Tjen di Roland Garros langsung berat, menghadapi Emma Navarro di babak awal Grand Slam Paris.