Jalan Pintas Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Abaikan Pembahasan Detail
Penerbitan Perppu adalah jalan pragmatis Presiden Jokowi untuk segera menjalankan substansi UU Cipta Kerja.
Ilustrasi - Simulasi kunjungan terhadap tahanan KPK di sela-sela peresmian Rumah Tahanan Negara klas I Jakarta Timur cabang rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10)./Antara-Puspa Perwitasari
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan bahwa lembaganya tidak hanya mengumumkan penetapan tersangka pada Jumat saja.
Menurut Firli, KPK bisa saja mengumumkan penetapan tersangka pada hari mana pun, tidak hanya Jumat.
"Mohon maaf Bapak atau Ibu mungkin sekarang tidak ada lagi yang mendengar pengumuman tersangka hari Jumat, Kenapa? Karena kami membangun bahwa Jumat keramat tidak ada. Yang ada setiap hari itu keramat. Kenapa? Kami tidak ingin dikatakan kami menarget seseorang. Pokoknya hari jumat harus ada pengumuman tersangka, kami tidak," ucap Firli, Rabu (31/3/2021).
Sebelumnya, lembaga antirasuah ini kerap mengumumkan penetapan tersangka maupun melakukan operasi tangkap tangan pada hari Jumat. Itu sebabnya muncul istilah \'Jumat Keramat\'.
BACA JUGA: YouTube Bakal Sembunyikan Jumlah Dislike Video, Ini Alasannya
Firli menjelaskan pengumuman tersangka dilakukan setelah ditemukannya kecukupan alat bukti.
"Dengan itu kita berharap ada terangnya perkara pidana korupsi. Setelah terang baru ketemu oh, ada orangnya, baru kita umumkan," kata Firli.
Dia mengatakan pihaknya tidak ingin melambatkan proses pengumuman tersangka. Namun, lanjut Firli, pengumuman tersangka membutuhkan proses yang harus dilalui sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kita tidak ingin lagi mengumukan si A terlibat korupsi lamaaa gitu prosesnya, menunggu Kalau seseorang kita umumkan tersangka, setidaknya anak, istri, orang tua, handai tolan, keponakan itu juga ikut terpenjara, juga ikut menerima hukuman. Itu kita tidak ingin," kata Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Penerbitan Perppu adalah jalan pragmatis Presiden Jokowi untuk segera menjalankan substansi UU Cipta Kerja.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.