Kejagung Sita Mal dan Hotel Benny Tjokro dalam Kasus Korupsi Asabri

Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo Minggu, 28 Maret 2021 23:07 WIB
Kejagung Sita Mal dan Hotel Benny Tjokro dalam Kasus Korupsi Asabri

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Harianjogja.com, JAKARTA -- Dalam kasus korupsi Asabri, Kejaksaan Agung kembali menyita barang bukti perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.

Aset-aset yang berhasil disita berupa enam bidang tanah dan juga bangunan di atasnya yang dimiliki atau berkaitan dengan tersangka, Benny Tjokrosaputro.

"Bangunan tersebut merupakan sebuah bangunan permanen yaitu Mall Matahari Pontianak dan juga Hotel," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Minggu (28/3/2021).

Sementara, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS yang masih dalam proses untuk disita oleh Kejaksaan Agung berupa tiga hamparan bidang tanah seluas kurang lebih 833 hektare.

Baca juga: Soal Bom Bunuh Diri Makassar, Presiden ke Kapolri: Bongkar Jaringannya Sampai ke Akar

BACA JUGA

"Selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memburu aset lain milik tersangka korupsi PT Asabri agar bisa menutup kerugian negara sebesar Rp23,71 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut sejauh ini penyidik Kejagung baru mendapatkan aset dengan nilai sekitar Rp4,4 triliun dari total kerugian negara Rp23,71 triliun.

Aset sebesar Rp4,4 triliun yang telah didapatkan tim penyidik itu, kata Febrie berasal dari ribuan hektare tanah, puluhan bus dan kapal, belasan lukisan emas, sejumlah perhiasan dan beberapa unit apartemen milik para tersangka kasus korupsi PT Asabri.

"Jadi untuk hitungan sementara asetnya total ada Rp4,4 triliun ya dari total kerugian negara ditaksir Rp23,71 triliun," tuturnya, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Bom Gereja Katedral Berdaya Ledak Tinggi

Kendati demikian, kata Febrie, angka Rp4,4 triliun tersebut belum termasuk dengan hitungan empat tambang yang disita tim penyidik Kejagung.

Keempat tambang tersebut adalah milik tersangka Benny Tjokrosaputro dan tersangka Heru Hidayat di sejumlah lokasi di Indonesia.

"Rp4,4 triliun itu masih di luar empat tambang ya. Nanti kalau sudah keluar nilai tambangnya baru akan diakumulasikan," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online