MUI Luruskan Pemahaman Sri Mulyani Soal Pajak sama dengan Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima laporan penghitungan kerugian negara (PKN) atas dugaan korupsi dana investasi BPJS Ketenagakerjaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kendati demikian, penyidik kejaksaan masih merahasiakan nilai kerugian negara kasus tersebut. Mereka berdalih masih mempelajari hasil audit dari lembaga auditor negara itu.
"Jadi sebenarnya tim penyidik sudah dapat hasil audit dari BPK terkait kerugian negara dua kasus itu. Tetapi nantilah, kami teliti dulu," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, Jumat (12/3/2021).
BACA JUGA : Kejagung Sudah Kantongi Tersangka Korupsi BPJS TK
Febrie Adriansyah mengakui tim penyidik masih kebingungan dalam menentukan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan maupun kasus Pelindo II.
Menurutnya, kedua kasus korupsi tersebut punya kemiripan dalam hal kerugian negara. Ada dua kemungkinan kerugian negara dalam dua kasus tersebut yaitu disebabkan risiko bisnis atau adanya pemufakatan jahat antara pihak terkait.
"Jadi untuk kasus BPJS TK dan Pelindo II ini kan sebenarnya kendalanya masih sama, bisa jadi karena sebatas perhitungan risiko bisnis atau memang ada perbuatan tindak pidana," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan gelar (ekspose) perkara terkait kasus tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan untuk menetapkan tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa gelar perkara itu akan dilakukan setelah penyidik Kejagung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rampung menganalisa seluruh transaksi mencurigakan antara pihak swasta dan BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA : Kejagung Sebut Negara Rugi Rp200 Triliun karena Korupsi
"Jadi nanti setelah selesai koordinasi dengan OJK dan BPK untuk menganalisa transaksi, baru kita masuk tahap gelar perkara untuk masuk ke dalam kualifikasi tindak pidana korupsi dan menetapkan tersangka," tuturnya.
Menurut Febrie, tidak mudah untuk menganalisa transaksi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, menurut Febrie, ada ribuan transaksi yang kini tengah dianalisa, sama seperti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Ini miriplah dengan Jiwasraya dulu, ada ribuan transaksi yang kita analisa satu per satu," katanya.
Kendati demikian, kata Febrie, penyidik Kejagung sudah terlatih untuk mengungkap kasus korupsi seperti yang terjadi pada BPJS Ketenagakerjaan.
"Tenang saja, kita tinggal tunggu waktunya," ujar Febrie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Tiket konser The Weeknd di Jakarta pada September 2026 resmi sold out dalam kurang dari tiga jam usai diserbu puluhan ribu penggemar.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
KPAI menerima 426 kasus anak sepanjang Januari-April 2026 dengan dominasi kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan seksual.
Kali ini, Astra Motor Yogyakarta hadir dalam kompetisi basket, "Basket in the Mall", yang diselenggarakan di atrium Jogja City Mall (JCM) (14-17/5).
WhatsApp iPhone kini mendukung dua akun dalam satu aplikasi lewat update versi 26.17.76 serta menghadirkan fitur Meta AI dan passkey.