Prajurit Magelang Gugur di Lebanon, Pesan Terakhir Bikin Keluarga Haru
Sertu Muhammad Nur Ichwan gugur di Lebanon, pesan terakhirnya bikin keluarga haru dan TNI siapkan pemakaman militer serta kenaikan pangkat anumerta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mungkid, Budi Irsan (tengah) dalam konferensi pers, Rabu (10/3/2021). /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, MAGELANG- Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menerima pembayaran denda sebesar Rp1 miliar dari sebuah perusahaan pembuat pakan ternak di Magelang yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang.
“Hari ini kami telah menerima eksekusi atau penyerahan denda perkara pidana umum dari PT Sidoagung Farm yang berada di Tempuran Magelang,” Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mungkid, Edi Irsan Kurniawan, Rabu (10/3/2021).
Ia mengungkapkan PN telah menjatuhkan putusan pada 15 Februari 2021 lalu. Perusahaan PT Sidoagung Farm yang diwakili Asrif Nawawi terbukti bersalah karena menghasilkan Limbah B3 (Bahan Beracun Bahaya). Limbah ini berupa sisa pembakaran batubara dari proses produksi perusahaan tersebut.
Baca juga: Mengapa Orang dengan Piagam Antikorupsi Bisa Jadi Koruptor? Begini Jawaban KPK
Dengan kesalahan tersebut, pihak perusahaan PT Sidoagung Farm divonis melanggar pasal 59 sebagaimana diatur dalam pasal 103 Jo Pasal 116 ayat 1 huruf a. Pada Undang-Unang Nomor 32 Tahun 20019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hiudp.
Eksekusi dendaa tersebut, lanjutnya sudah sesuai tuntutan jaksa saat persidangan. “Selain denda Rp 1 Miliar yang sudah diserahkan kepada kami, ada denda lain juga. Yakni melakukan pembersihan limbah tersebut dan diberikan kepada pihak ketiga yang berizin,” tambah Edi.
Uang denda tersebut, menurutnya akan disetorkan ke Kas Negara melalui bank milik negara. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Mungkid telah memberikan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara.
Baca juga: Perhatian, ASN Dilarang Mudik saat Libur Isra Mikraj & Nyepi
Edi menabahkan kasus ini mulai masuk penyelidikan oleh pihak kepolisian pada tahun 2019 lalu. Dari proses pemeriksaan selanjutnya, ditemukan limbah B3 sehingga kasus berlanjut ke pihak Kejaksaan dan pengadilan.
“Sebelum sidang, kami [Kejaksaan] juga sudah meninjau langsung ke lokasi. Kemudian dalam sidang akhir pada akhir tahun 2020, kami ajukan tuntutan. Hasilnya vonis PN pada 15 Februari 2021 lalu sesuai dengan tuntutan,” terangnya.
Edi menambahkan kasus denda seperti ini merupakan yang pertama kali di Kabupaten Magelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sertu Muhammad Nur Ichwan gugur di Lebanon, pesan terakhirnya bikin keluarga haru dan TNI siapkan pemakaman militer serta kenaikan pangkat anumerta.
Ledakan tambang batu bara di Shanxi, China, menewaskan 82 pekerja. Operasi penyelamatan masih berlangsung hingga Sabtu.
PLN mengungkap kronologi blackout Sumatra yang dipicu gangguan transmisi di Jambi akibat cuaca buruk pada Jumat malam.
PSIM Jogja memperpanjang kontrak Jean-Paul Van Gastel karena dinilai sukses membangun filosofi permainan dan fondasi tim.
Prabowo memperluas proyek tambak produktif di Waingapu, Gorontalo, dan Pantura untuk memperkuat pangan dan membuka lapangan kerja.
Blackout Sumatera dipicu cuaca buruk. PLN bergerak cepat memulihkan sistem kelistrikan dan mengerahkan ratusan personel.