Pemain Jerman Patungan Bantu Suporter ke Stadion Piala Dunia 2026
Pemain Timnas Jerman membantu biaya transportasi suporter menuju Stadion MetLife saat laga Jerman vs Ekuador di Piala Dunia 2026.
Ilustrasi kanker darah/Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA - Persatuan dokter spesialis penyakit dalam Indonesia (PAPDI) memberikan rekomendasi kategori orang yang tidak layak atau sebaiknya tidak suntik vaksin coronavac buatan Sinovac.
Berdasarkan rekomendasi yang dirilis pada 9 Februari 2021 di laman resmi PAPDI, beberapa orang dengan komorbid tertentu diimbau tidak suntik vaksin covid-19 tersebut.
Rekomendasi ini disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal yakni upaya untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada populasi Indonesia untuk memutus transmisi COVID-19 sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas.
Kemudian, kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai hal-hal yang menjadi kontraindikasi dan precaution Coronavac, dan kesepakatan dari para ahli mengenai keamanan dan manfaat dari vaksinasi COVID-19.
Selain itu, juga karena sudah keluarnya izin Emergency Use Authorization (EUA) Coronavac untuk digunakan pada usia diatas 59 tahun, serta fakta bahwa pertanggal 8 Februari 2021, sudah hampir 1 juta orang divaksinasi Coronavac dan tidak ditemukan KIPI yang bermakna.
Untuk individu dengan komorbid, maka kriteria berikut merupakan keadaan yang belum layak untuk dilakukan vaksinasi Coronavac:
1. Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Coronavac dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung pada vaksin Coronavac.
2. Penyakit autoimun sistemik, seperti Systemic Lupus Erythematosus (SLE), Sjogren, Rheumatoid Arthritis, Vaskulitis. Khusus untuk tiroid autoimun, penyakit autoimun hematologi dan inflammatory bowel disease (IBD) layak vaksinasi selama remisi dan terkontrol, konsulkan dengan dokter di bidang terkait.
3. Individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi Coronavac. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.
4. Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi maka kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait, konsulkan terlebih dahulu sebelum pemberian vaksin Coronavac.
5. Individu yang menggunakan obat imunosupresan, sitostatika dan radioterapi.
6. Penyakit kronik (seperti PPOK dan asma, penyakit jantung, penyakit metabolik, hipertensi, gangguan ginjal) yang sedang dalam kondisi akut atau yang belum terkendali
Sedangkan untuk kondisi yang berada diluar kriteria diatas, maka layak untuk diberikan vaksin Coronavac.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemain Timnas Jerman membantu biaya transportasi suporter menuju Stadion MetLife saat laga Jerman vs Ekuador di Piala Dunia 2026.
Pieter Huistra menilai PSS Sleman berada di jalur tepat untuk membangun permainan dominan menjelang Super League 2026/2027.
Gempa M7,7 yang berpusat di Nagekeo dirasakan di Kota Bima. Satu rumah rusak sedang, Gudang Bulog dan plafon masjid juga terdampak.
IMI menghentikan sementara drag race di lintasan non-permanen seperti jalan raya dan kompleks perumahan di seluruh Indonesia.
Sebanyak 68 foto jurnalistik ANTARA dipamerkan di Titik Nol Kilometer Jogja pada 14-21 Agustus untuk menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI.
Pemerintah menargetkan pembiayaan RAPBN 2027 sebesar Rp671,2 triliun, turun 8,6% dari outlook 2026 yang mencapai Rp734,3 triliun.