OPINI: Bayi yang Tidak Diinginkan: Ujian Etika dan Kemanusiaan Kita
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Wakil Presiden Maruf Amin. /Ist-Dokumentasi KIP-Setwapres
Harianjogja.com, JAKARTA--Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai peraturan daerah yang memaksakan siswi nonmuslim untuk mengenakan jilbab di lingkungan sekolah adalah keliru, baik dari segi kenegaraan maupun keagamaan.
"Memaksakan aturan untuk nonmuslim memakai jilbab, itu dilihat dari aspek kenegaraan tidak tepat dan dari segi keagamaan juga tidak benar," kata Wapres Ma’ruf pada acara Mata Najwa, Rabu (3/2/2021).
Menurut Wapres, penggunaan jilbab merupakan pilihan individu dari umat Islam sehingga hal itu tidak perlu diatur dalam suatu peraturan daerah (perda).
BACA JUGA: GeNose Resmi Digunakan di Stasiun Tugu Jogja
"Saya kira (menggunakan jilbab) itu tidak boleh diwajibkan, tidak boleh dilarang, artinya kembali kepada masing-masing siswa, masing-masing orang tua murid untuk dia bersikap seperti apa. Tentunya bagi mereka yang muslim, yang menurut pahamnya (jilbab) itu suatu kewajiban, maka dia juga akan menggunakan," katanya.
Menggunakan jilbab, kata Wapres, seharusnya tanpa paksaan dari pihak-pihak tertentu.
Pemerintah pun memberikan kebebasan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri dan TNI untuk mengenakan jilbab.
"Jadi, tidak ada pemaksaan. Saya kira ini kedewasaan di dalam beragama, berbangsa, dan bernegara sehingga tidak perlu ada aturan-aturan yang memaksa, melarang, atau mengharuskan," katanya menegaskan.
Terkait dengan perda di Kota Padang, Sumatera Barat, yang mewajibkan semua siswi termasuk nonmuslim untuk mengenakan jilbab, Wapres mengatakan peraturan tersebut tidak tepat diterapkan.
"Menurut saya, kebijakan seperti itu tidak tepat dalam sistem kenegaraan kita, kecuali untuk Aceh yang memang punya kekhususan dan diberikan kewenangan tertentu. Saya kira perda (di Padang) itu kurang tepat kalau itu menyangkut pemaksaan agama lain untuk menggunakan jilbab," ujarnya.
Instruksi Wali Kota Padang No. 451.442/BINSOS-iii/2005 mewajibkan seluruh siswi di sekolah negeri di Kota Padang untuk mengenakan jilbab.
Peraturan tersebut disahkan oleh Wali Kota Padang periode 2004—2014 Fauzi Bahar.
Fauzi berpendapat pemakaian jilbab bagi seluruh siswi dan tenaga pendidik tersebut merupakan upaya untuk menjaga kearifan lokal di Sumatera Barat.
Dengan mengenakan pakaian muslimah dan jilbab, menurut dia, tidak akan tampak perbedaan antara siswi muslim dan nonmuslim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Ibunda Fedi Nuril, Gusmawati Nuril binti Hasan Basri, meninggal dunia pada Selasa 19 Mei 2026. Unggahan duka banjir doa dari penggemar.
WhatsApp luncurkan fitur kirim foto terbaru di iPhone tanpa tutup ruang chat. Simak tampilan menu Recents baru khusus pengguna iOS.
Liverpool dan Adidas meluncurkan jersey kandang musim 2026/2027 bernuansa retro era juara liga 1989-90 dengan teknologi CLIMACOOL+.
Gerakan tersebut diwujudkan melalui implementasi aplikasi STUPA, yaitu layanan keuangan digital berbasis aplikasi uang elektronik.
Kulonprogo masih aman dari kekeringan di awal kemarau 2026. BPBD siaga droping air bersih diperkirakan mulai Agustus.