Kebakaran Lahan Terjadi di Puncak Setampol Gunung Rinjani
Kebakaran lahan terjadi di Puncak Setampol Torean Gunung Rinjani. Tim TNGR bergerak memadamkan api dan menilai luas area terdampak.
Aktivitas layanan nasabah di kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), di Jakarta./Bisnis-Dedi Gunawan
Harianjogja.com, JAKARTA - Sekretaris Benny Tjokrosaputro yang berinisial JI diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri, pada Senin (25/1/2021).
Tak hanya JI, jaksa penyidik juga meminta keterangan tiga orang lainnya, yakni J selaku Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi/ Karyawan Benny Tjokrosaputro, RM selaku Admin dan Keuangan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi milik Benny Tjokrosaputro, serta SJS selaku pengusaha. Mereka diperiksa sebagai saksi.
BACA JUGA : Mahfud Mengklaim Tahu Kasus Korupsi di Asabri
"Ada empat saksi (yang diperiksa) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin.
Para saksi diminta keterangan oleh jaksa penyidik guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asabri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero) periode tahun 2012 - 2019.
Sprindik Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tertanggal 14 Januari 2021 itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus.
BACA JUGA : KPK Diminta Segera Selidiki Dugaan Korupsi di Asabri
Dalam kasus ini, selama tahun 2012 hingga 2019, PT. Asabri telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi Asabri dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kebakaran lahan terjadi di Puncak Setampol Torean Gunung Rinjani. Tim TNGR bergerak memadamkan api dan menilai luas area terdampak.
Warga Padukuhan Karang, Tuksono, Kulonprogo, kembali memprotes tambang pasir Sungai Progo. CV BKS menyebut seluruh perizinan telah lengkap.
Jenazah Sukarman, kru KM Arupadatu I, tiba di Soetta dari Bengkulu dan langsung dibawa ke rumah duka di Pandeglang.
Harga BBM hari ini 24 September 2026 masih mengikuti penyesuaian awal September. Pertamax tetap Rp15.950 per liter.
Bank Indonesia mempertahankan BI Rate 5,75% pada September 2026. Stabilitas rupiah dan tekanan pasar keuangan global menjadi pertimbangan utama.
Pendapatan transfer DIY turun Rp583,77 miliar pada perubahan APBD 2026. DPRD meminta PAD diperkuat tanpa menambah beban masyarakat.