SBY Nyanyi di Distoria 2026, Festival Musik Pelajar Magelang Meriah
SBY tampil bernyanyi di Distoria 2026 Magelang dan dorong generasi muda mengembangkan seni, musik, dan pendidikan.
Sejumlah barang bukti dalam kasus pecah kaca di Magelang. /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, MAGELANG- Polres Magelang menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca mobil. Satu orang masih buron dan ditetapkan menjadi DPO.
Ketiganya yakni Tengku Rimba, 26, warga Kampung Karang Kidul Rejowinangun Selatan, Magelang Selatan, ditangani dipolres Semarang; Miftakhul alias Bowo, 27, warga Dusun Belon, Ngepanrejo, Bandongan, Magelang dan Miftahudin alias Agus, 32, warga Simpu Kecamatan Bener Purworejo.
Kaur Pinum Bidhumas Polda Jateng Kompol Kuwat Slamet mengungkapkan para pelaku ini dalam menjalankan aksinya hanyak menbutuhkan waktu kurang dari dua menit.
Baca juga: Hampir Setiap Hari Terjadi, Ada Peningkatan Aktivitas Gempa di Januari 2021
Para pelaku yang merupakan residivis ini selalu mencari sasaran mobil yang diparkir di pinggir jalan. Dan saat melakukan aksinya tidak membutuhkan waktu yang lama. “Hanya kurang dua menit pelaku berhasil membawa kabur barang di dalam mobil, dengan memecah kaca sebelumnya,” jelasnya, dalam gelar perkara di Mapolres Magelang, Rabu (20/1/2021).
Pengungkapan kasus ini terjadi setelah jajaran Polres Magelang mendapatkan laporan dari korban pecah kaca mobil di Salaman. Sebuah kamera diambil pelaku. Kasus ini terjadi pada 18 Desember 2020 lalu sekitar pukul 00.00 WIB. Pelaku berjumlah empat orang datang ke TKP dengan mengendarai mobil warna silver.
Pelaku memiliki peran masing-masing. Sultan sebagai driver, Agus dan Bowo berperan sebagai eksekutor, serta satu orang lagi yang masih buron.
Baca juga: Listyo Sigit Jadi kapolri karena Orang dekat Jokowi? Begini Klaim Istana
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat tanggal 1 Januari 2021 pukul 11.00 WIB pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. “Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Kuwat.
Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko menyebutkan pelaku pernah beraksi di tempat lain. Dari pengembangan sementara mereka terbukti melakukan pencurian di Tuntang, Semarang, Babadan, Semarang,Temanggung, Tegalrejo, Secang, dan depan Indomaret Mertoyudan Magelang.
Saat ini para pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Magelang guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.
“Atas perbuatanya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SBY tampil bernyanyi di Distoria 2026 Magelang dan dorong generasi muda mengembangkan seni, musik, dan pendidikan.
Jorge Martin memimpin klasemen MotoGP 2026, tapi juga pembalap paling sering jatuh dengan 16 kali crash.
Kiper Cape Verde Vozinha menjadi sorotan setelah tampil gemilang melawan Argentina. Berstatus bebas transfer, ia kini dikaitkan dengan Inter Miami dan klub Bras
Sebanyak 12 objek bersejarah di Gunungkidul direkomendasikan menjadi cagar budaya baru, mulai dari Gua Jepang, GKJ Wonosari hingga koleksi Wayang Menak.
Ford, Klarna, Salesforce, dan IBM mulai merekrut kembali karyawan setelah menyadari AI belum mampu sepenuhnya menggantikan peran manusia.
Ratusan ribu warga memadati Teheran dalam pemakaman Ali Khamenei. Momen ini menjadi awal era baru politik Iran pascaperang dan pergantian kepemimpinan.