RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Ignatius Yogo Triyono. /Antara.
Harianjogja.com, PAPUA--Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Ignatius Yogo Triyono menyatakan, pihak yang melakukan pembakaran terhadap pesawat milik Mission Aviation Fellowship (MAF) di Kampung Pagamba, Intan Jaya adalah kelompok Sabinus Waker.
Dari laporan yang diterima kelompok Sabinus Waker yang melakukan pembakaran pesawat dengan nomor penerbangan PK-MAX yang dirusak dan dibakar Rabu (6/1/2020).
Kelompok itulah yang melakukan pembakaran terhadap pesawat milik MAF yang dilakukan sesaat setelah menurunkan dua orang penumpang, kata Mayjen TNI Yoga kepada ANTARA, Sabtu.
BACA JUGA : Mahasiswa Papua di Jogja Gelar Papua Design Weeks
Diakuinya kejadian pembakaran terhadap pesawat MAF sangat brutal karena selama ini maskapai itu membantu masyarakat dengan mengangkut warga beserta logistiknya.
Memang di sekitar Kampung Pagamba, Distrik Mbiandoga, tidak ada aparat keamanan yang bertugas karena mereka (TNI) berada di Sugapa.
Namun bila dibutuhkan, prajurit TNI siap dikerahkan karena aparat yang bertugas di wilayah itu bersiaga, tegas Pangdam Cenderawasih Mayjen TNI Yogo melalui telepon selulernya seraya mengaku masih berada di Timika .
Pesawat MAF yang dipiloti Alek Luferchek, berkebangsaan Amerika Serikat, dibakar sesaat setelah mendarat dengan membawa dua penumpang.
BACA JUGA : Pulang dari Papua, Warga Sleman Terinfeksi Corona
Pilot diamankan pendeta dan masyarakat dengan membawa ke kampung tetangga dengan berjalan kaki dan Kamis (7/1) dievakuasi ke Nabire dengan menggunakan helikopter, siang harinya diterbangkan ke Jayapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.
Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif Rp8.000.