Mengenal Tiga Karakter Utama Anak Muda Indonesia di Era Digital
Simak tiga tipologi utama anak muda Indonesia di era digital hasil riset Alvara. Dari tipe Si Digital hingga Si Santuy, mana karakter Anda. Cek di sini.
Tersangka penyebarkan konten asusila, SAS, saat diperiksa di Mapolres Magelang, Senin (14/12/2020) siang./Ist-dok Polres Magelang
Harianjogja.com, MAGELANG- Hati-hati saat meminjamkan ponsel maupun saat menjual ponsel. Data-data terutama foto-foto yang ikut berpindah tangan bisa berdampak negatif hingga berdampak kasus hukum.
Hal ini seperti terjadi di Magelang. Sebanyak tiga orang, dua di antaranya masih anak-anak, terpaksa berurusan dengan polisi lantaran kasus menyebarkan konten asusila melalui media sosial. Ketiganya yakni SAS, 19 dan dua lagi yang masih anak-anak yakni AP, 17 dan TA, 16. Ketiganya yang merupakan warga Kajoran Kabupaten Magelang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan yang dibuat oleh orang tua dari korban berinisial EY.
Baca juga: Pembukaan Sekolah Tatap Muka Tidak Boleh Asal-asalan
"Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila," kata Hadi, di Polres Magelang, Senin (14/12/2020) Siang.
Ia menjelaskan modus operandi tersangka awalnya tersangka AP meminjam ponsel milik SL yang merupakan pacar korban. AP kemudian membuka ponsel tersebut. Saat mengetahui ada foto korban yang terlihat anggota badanya (bermuatan asusila), tersangka AP mengirimkan foto tersebut ke ponsel miliknya.
Beberapa hari kemudian tersangka AP menjual ponsel miliknya kepada tersangka SAS. Selanjutnya, tersangka SAS mengirimkan kepada pelaku TA yang merupakan teman tetangga desa.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Gaji PNS Tahun Depan Tidak Naik
Mendapat kiriman foto yang mengandung konten pornografi (foto korban), TA mengirimkannya kepada korban EY. "Hingga akhirnya korban EY merasa malu kemudian menyampaikan kepada orang tuanya," jelas Hadi.
Saat pemeriksaan tersangka SAS mengaku kepada penyidik bahwa motif melakukan perbuatanya ingin menanyakan kepada TA apakah foto yang dikirimnya merupakan warga desa mereka.
Untuk menguatkan keterangan para saksi yang sudah diperiksa, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti. "HP milik ketiga pelaku dan print out (cetakan) screnshoot dokumen elektronik berupa konten (foto) yang bermuatan pornografi kami sita untuk pembuktian," jelas Hadi.
Tersangka disangka melanggar pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara pidana.
Saat ini pelaku atas nama SAS ditahan di Rumah Tahanan Polres Magelang. Sementara dua pelaku lain karena masih di bawah umur tidak ditahan dan tetap dalam proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Simak tiga tipologi utama anak muda Indonesia di era digital hasil riset Alvara. Dari tipe Si Digital hingga Si Santuy, mana karakter Anda. Cek di sini.
Pemkot Semarang menginstruksikan OPD dan warga siaga penuh menghadapi kemarau ekstrem 2026 untuk mencegah kebakaran dan gangguan kesehatan.
Distribusi Minyakita melalui BUMN mencapai 50,16%, namun harga rata-rata nasional masih berada di atas HET Rp15.700 per liter.
PDIP Kota Yogyakarta menanam 300 pohon, menggelar simulasi bencana, dan pelayanan kesehatan lansia saat pelantikan pengurus.
Samsung Galaxy Watch Ultra2 hadir dengan fitur kesehatan berbasis AI untuk trail running, diving, dan pemantauan kebugaran harian.
Fenomena upwelling di Waduk Kedung Ombo Boyolali menyebabkan 10 ton ikan mati dan kerugian petani KJA mencapai Rp247 juta.