Tiga Kali Terjerat Korupsi, Ini Jejak Kasus yang Menjerat Fahd Arafiq
KPK menyebut status residivis Fahd Arafiq dapat menjadi pertimbangan pemberatan hukuman setelah tiga kali terjerat perkara korupsi.
Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus suap penyaluran dana bansos Corona se-Jabodetabek, yang melibatkan Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara sebagai tersangka. Dokumen itu disita dari hasil penggeledahan tim satgas KPK pada Senin hingga Selasa (8/13/2020) dini hari tadi.
Ada tiga lokasi yakni di Kementerian Sosial; Rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dan Rumah Adi Wahyono (AW). Mereka merupakan tersangka penerima suap.
"Dalam penggeledahan tsb ditemukan dan diamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Kulonprogo Pastikan Kesiapan Gelar Vaksinasi Covid-19
Ali menyebut sejumlah dokumen yang disita, akan dilakukan analisa untuk nantinya menjadi pembuktian penyidik antirasuah ketika sudah masuk ke tahap persidangan.
"Dokumen-dokumen itu akan dianalisa untuk selanjutnya dilakukan penyitaan dan kemudian akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan di panggil dan diperiksa tim penyidik," ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni mensos Juliari P. Batubara, dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, dua tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Kontruksi perkara menjerat Juliari diduga menyunat dana bansos covid-19 untuk masyarakat se-Jabodetabek mencapai Rp 17 miliar demi keperluan pribadinya.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK [Eko] dan SH [Shelvy N] selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB [Juliari Peter Batubara]," lanjut Firli.
Baca juga: Investigasi Internal Polri Terkait Penembakan Anggota FPI Diragukan
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta).
Tim satuan tugas KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus suap penyaluran dana bansos Corona se-Jabodetabek, yang telah menjerat Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara sebagai tersangka.
Dokumen itu disita dari hasil penggeledahan tim satgas KPK pada Senin hingga Selasa (8/13/2020) dini hari tadi.
Ada tiga lokasi yakni di Kementerian Sosial; Rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dan Rumah Adi Wahyono (AW). Mereka merupakan tersangka penerima suap.
"Dalam penggeledahan tsb ditemukan dan diamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/12/2020).
Analisa Dokumen
Ali menyebut sejumlah dokumen yang disita, akan dilakukan analisa untuk nantinya menjadi pembuktian penyidik antirasuah ketika sudah masuk ke tahap persidangan.
"Dokumen-dokumen itu akan dianalisa untuk selanjutnya dilakukan penyitaan dan kemudian akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan di panggil dan diperiksa tim penyidik," ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni mensos Juliari P. Batubara, dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, dua tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Kontruksi perkara menjerat Juliari diduga menyunat dana bansos covid-19 untuk masyarakat se-Jabodetabek mencapai Rp 17 miliar demi keperluan pribadinya.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjut Firli.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
KPK menyebut status residivis Fahd Arafiq dapat menjadi pertimbangan pemberatan hukuman setelah tiga kali terjerat perkara korupsi.
WNI bisa mengunjungi sejumlah negara Eropa tanpa visa pada 2026. Cek daftar Serbia, Belarus, Ukraina, dan Turki beserta batas masa tinggalnya.
Keberadaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui segmen Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) terus dirasakan manfaatnya
Harga emas Pegadaian hari ini 17 September 2026 untuk Antam, Galeri 24, dan UBS lengkap dengan harga jual serta buyback.
AHY menyebut 72% penduduk Indonesia diprediksi tinggal di kota pada 2045. Pemerintah menyiapkan kota yang tangguh dan berkelanjutan.
Macklemore mendonasikan US$1 juta pendapatan dari tur Ed Sheeran untuk enam organisasi pendukung Palestina. Robert Kraft merespons dengan komitmen US$2 juta.